Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial

Kompas.com - 24/11/2025, 22:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terbaru yang langsung menyita perhatian publik: status lebih dari Rp 190 triliun dana rekening dormant —yang selama ini tak bertuan— resmi diputuskan memiliki konsekuensi hukum syariah.

Fatwa ini ditetapkan pada Forum Munas MUI yang berlangsung 20–23 November 2025, dan menjadi salah satu yang paling dinantikan karena menyangkut dana dalam jumlah sangat besar di sistem keuangan nasional.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melaporkan bahwa dari total dana dormant lebih dari Rp190 triliun, masih terdapat lebih dari Rp 50 triliun uang yang tidak memiliki kejelasan pemiliknya.

Baca juga: Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid

Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karena itu pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” kata Asrorun Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dana Tak Bertuan Masuk Kategori al-Mal ad-Dhai’

Niam menegaskan, apabila setelah pemberitahuan berulang pemilik rekening tak dapat ditemukan, maka dana tersebut berubah status menjadi al-mal ad-dhai’—harta tak bertuan dalam fikih Islam.

“Jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum,” ujarnya.

Apabila rekening dormant berada di lembaga keuangan syariah, pengelolaan wajib mengikuti prinsip syariah, salah satunya dengan menyerahkannya kepada lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Menelantarkan Harta Hukumnya Haram

Fatwa ini juga memperingatkan masyarakat agar tidak membiarkan rekening mengendap begitu saja.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegas Niam.

PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian dari rekening dormant terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, sehingga diperlukan kejelasan hukum dan fatwa syariah untuk mencegah penyalahgunaan.

Bagian dari Lima Fatwa Baru MUI

Selain fatwa tentang rekening dormant, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya, antara lain:

  • Fatwa tentang Pajak Berkeadilan
  • Fatwa Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
  • Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
  • Fatwa Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian dalam Asuransi Jiwa Syariah

Seluruh fatwa disusun oleh para ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, pimpinan perguruan tinggi keagamaan, hingga pesantren.

Isi Pokok Fatwa Rekening Dormant MUI

Beberapa ketentuan hukum yang ditegaskan MUI antara lain:

1. Dana rekening dormant tetap milik nasabah.

2. Bank wajib mengingatkan pemilik rekening.

3. Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana wajib dialihkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.

4. Lembaga keuangan syariah wajib menyerahkan dana dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

5. Menelantarkan rekening dormant hingga disalahgunakan hukumnya haram.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

MUI juga merekomendasikan pemerintah, OJK, dan PPATK melakukan pengamanan dana dormant tanpa melanggar hak pemilik yang sah.

Fatwa ini menjadi panduan penting di tengah meningkatnya transaksi keuangan digital dan kasus-kasus kejahatan finansial yang kian kompleks, sekaligus langkah strategis untuk memastikan dana tak bertuan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com