Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesektariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah

Kompas.com - 28/11/2025, 18:25 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Staf Kesekretariatan PBNU, Mutowif, menegaskan bahwa tuduhan adanya sabotase terhadap sistem persuratan digital PBNU merupakan narasi keliru dan tidak memiliki dasar.

Ia menyatakan, sistem digital bernama Digdaya itu justru dirancang untuk menjadi pagar pengaman agar setiap dokumen yang diterbitkan sesuai AD/ART dan prosedur resmi organisasi.

Menurut Mutowif, sistem akan secara otomatis memberi tanda apabila suatu surat tidak memenuhi syarat substantif maupun prosedural. Penanda tersebut muncul dalam bentuk status “DRAFT” atau “TTD Belum Sah”.

Baca juga: Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah

“Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti sistem berjalan sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase,” tegas Mutowif di dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

Sebut Narasi “Kudeta Digital” Menyesatkan

Mutowif menyatakan, tuduhan sabotase justru mengaburkan persoalan yang lebih serius.

Ia menyebut narasi “kudeta digital” sengaja dibangun untuk menutupi tindakan yang disebutnya sebagai “kudeta konstitusional”.

Ia menegaskan bahwa AD/ART NU menempatkan Muktamar sebagai pemegang otoritas tertinggi, sehingga rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

“Tindakan itu berada di luar ruang kewenangan, ultra vires, dan dilakukan tanpa memberi ruang pembelaan. Keputusan yang cacat prosedur tidak mungkin sah,” ujarnya.

Mutowif menambahkan, keberatan atas keputusan tersebut bukan bentuk pembangkangan, tetapi upaya menjaga NU dari preseden buruk.

“Jika aturan bisa dilanggar dan kita diamkan, untuk apa aturan itu dibuat?”

Tudingan Sabotase Digital

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat menyampaikan bahwa telah terjadi sabotase terhadap aplikasi tanda tangan digital dalam sistem Digdaya, sehingga Surat Edaran 4785—dokumen pemberhentian Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf—tidak mendapatkan stempel digital Peruri dan tetap berstatus “DRAFT”.

Menurut Nur, hak stamping pada akun administrator tiba-tiba hilang, tampilan pratinjau surat berubah menjadi kode script tidak terbaca, dan proses normalisasi baru selesai keesokan paginya.

“Kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim PMO Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” kata Nur Hidayat.

Ia menegaskan bahwa secara substansi, keputusan Syuriyah dalam Surat Edaran 4785 tetap sah, sementara bantahan melalui surat 4786 dianggap hanya berdasar prosedur teknis tanpa mempertimbangkan gangguan sistem.

Gus Yahya: Surat Edaran Tidak Sah dan Edarannya Tidak Resmi

Ketua Umum PBNU Gus Yahya menegaskan bahwa surat 4785 tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki stempel digital Peruri yang valid, memuat watermark “DRAFT”, dan tidak terdaftar dalam sistem surat resmi PBNU.

Baca juga: Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Saat Proses Surat Pemberhentian Gus Yahya

“Surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).

Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya dapat diberhentikan melalui rapat Harian Syuriyah.

“Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur,” tegasnya. (Fika Nurul Ulya| Danu Damarjati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesektariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesektariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Doa dan Niat
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Aktual
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Doa dan Niat
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Aktual
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Doa Saat Bencana Melanda dan Keutamaan Membacanya
Doa Saat Bencana Melanda dan Keutamaan Membacanya
Doa dan Niat
Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026
Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026
Aktual
MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
Aktual
Kisah Sumur Raumah: Sedekah Abadi Utsman Bin Affan Hingga Saat Ini
Kisah Sumur Raumah: Sedekah Abadi Utsman Bin Affan Hingga Saat Ini
Doa dan Niat
Sedekah Air Membuat Pahala Terus Mengalir Lengkap dengan Dalilnya
Sedekah Air Membuat Pahala Terus Mengalir Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Larangan Merusak Alam dalam Islam: 14 Ayat Alquran dan Fatwa MUI
Larangan Merusak Alam dalam Islam: 14 Ayat Alquran dan Fatwa MUI
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com