Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Kompas.com, 25 Desember 2025, 19:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Umat Islam yang menempuh perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 82 kilometer, syariat memberikan keringanan berupa boleh melaksanakan sholat jamak.

Sholat jamak merupakan pelaksanaan dua sholat fardhu dalam satu waktu sebagai bentuk dispensasi bagi musafir.

Dilansir dari laman Kemenag, Sholat fardhu yang boleh dijamak adalah sholat Dhuhur dengan Ashar serta sholat Maghrib dengan Isya.

Baca juga: Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Dalam praktiknya, sholat jamak terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Jamak taqdim adalah melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.

Sementara itu, jamak ta’khir adalah melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.

Syarat Jamak Takdim

Pelaksanaan sholat jamak taqdim memiliki empat syarat yang harus dipenuhi oleh musafir.

Syarat pertama adalah tertib, yaitu mendahulukan sholat yang pertama sebelum shalat yang kedua, seperti Dhuhur sebelum Ashar atau Maghrib sebelum Isya.

Syarat kedua adalah niat jamak yang dilakukan pada sholat pertama dan disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Lafal niat jamak taqdim sholat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala.

Baca juga: Sholat Jamak: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Lafal Niatnya

Lafal niat tersebut bermakna niat melaksanakan sholat fardhu Dhuhur empat rakaat yang dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.

Adapun lafal niat jamak taqdim shalat Maghrib dan Isya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala.

Syarat ketiga dalam jamak taqdim adalah muwalat atau berurutan, yakni tidak ada jeda antara sholat pertama dan shalat kedua.

Syarat keempat adalah status masih dalam perjalanan ketika melaksanakan sholat kedua, meskipun perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar.

Syarat Jamak Ta'khir

Sementara itu, pelaksanaan shalat jamak ta’khir memiliki dua syarat utama.

Syarat pertama adalah niat jamak ta’khir yang dilakukan pada waktu sholat pertama.

Lafal niat jamak ta’khir shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.

Adapun lafal niat jamak ta’khir shalat Maghrib dan Isya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.

Baca juga: Niat Sholat Jamak Ta’khir: Arab, Latin, Arti, dan Cara Pelaksanaannya

Syarat kedua jamak ta’khir adalah musafir masih berada dalam perjalanan ketika melaksanakan shalat yang kedua.

Keringanan shalat jamak menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya tanpa menghilangkan esensi ibadah.

Melalui pemahaman yang benar mengenai shalat jamak, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan tertib sesuai ketentuan syariat dalam kondisi perjalanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Tata Cara Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Bacaan Arab, Doa Memohon Hujan
Tata Cara Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Bacaan Arab, Doa Memohon Hujan
Doa dan Niat
Jangan Lewatkan! 15-16 Juli 2026 Waktu Terbaik Luruskan Arah Kiblat, Begini Caranya
Jangan Lewatkan! 15-16 Juli 2026 Waktu Terbaik Luruskan Arah Kiblat, Begini Caranya
Aktual
Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah
Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah
Aktual
Arab Saudi Negara G20 Paling Aman, Warga Merasa Aman Berjalan Sendirian di Malam Hari
Arab Saudi Negara G20 Paling Aman, Warga Merasa Aman Berjalan Sendirian di Malam Hari
Aktual
Banyuwangi Merawat Tradisi: Selamatan Kampung, Warga Bertukar Makanan dan Doa
Banyuwangi Merawat Tradisi: Selamatan Kampung, Warga Bertukar Makanan dan Doa
Aktual
Angka Kematian Jemaah Haji Turun 20 Persen, Kemenhaj Fokus Perketat Layanan Kesehatan pada Haji 2027
Angka Kematian Jemaah Haji Turun 20 Persen, Kemenhaj Fokus Perketat Layanan Kesehatan pada Haji 2027
Aktual
Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati
Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati
Aktual
Perkebunan Mangga di Arab Saudi Gunakan AI untuk Dorong Produktivitas
Perkebunan Mangga di Arab Saudi Gunakan AI untuk Dorong Produktivitas
Aktual
Kementerian Kebudayaan Perkuat Kolaborasi Pemajuan Budaya Islam
Kementerian Kebudayaan Perkuat Kolaborasi Pemajuan Budaya Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar