Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Kompas.com, 25 Desember 2025, 19:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Umat Islam yang menempuh perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 82 kilometer, syariat memberikan keringanan berupa boleh melaksanakan sholat jamak.

Sholat jamak merupakan pelaksanaan dua sholat fardhu dalam satu waktu sebagai bentuk dispensasi bagi musafir.

Dilansir dari laman Kemenag, Sholat fardhu yang boleh dijamak adalah sholat Dhuhur dengan Ashar serta sholat Maghrib dengan Isya.

Baca juga: Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Dalam praktiknya, sholat jamak terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Jamak taqdim adalah melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.

Sementara itu, jamak ta’khir adalah melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.

Syarat Jamak Takdim

Pelaksanaan sholat jamak taqdim memiliki empat syarat yang harus dipenuhi oleh musafir.

Syarat pertama adalah tertib, yaitu mendahulukan sholat yang pertama sebelum shalat yang kedua, seperti Dhuhur sebelum Ashar atau Maghrib sebelum Isya.

Syarat kedua adalah niat jamak yang dilakukan pada sholat pertama dan disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Lafal niat jamak taqdim sholat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala.

Baca juga: Sholat Jamak: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Lafal Niatnya

Lafal niat tersebut bermakna niat melaksanakan sholat fardhu Dhuhur empat rakaat yang dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.

Adapun lafal niat jamak taqdim shalat Maghrib dan Isya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala.

Syarat ketiga dalam jamak taqdim adalah muwalat atau berurutan, yakni tidak ada jeda antara sholat pertama dan shalat kedua.

Syarat keempat adalah status masih dalam perjalanan ketika melaksanakan sholat kedua, meskipun perjalanan tersebut tidak harus mencapai jarak qashar.

Syarat Jamak Ta'khir

Sementara itu, pelaksanaan shalat jamak ta’khir memiliki dua syarat utama.

Syarat pertama adalah niat jamak ta’khir yang dilakukan pada waktu sholat pertama.

Lafal niat jamak ta’khir shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.

Adapun lafal niat jamak ta’khir shalat Maghrib dan Isya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala.

Baca juga: Niat Sholat Jamak Ta’khir: Arab, Latin, Arti, dan Cara Pelaksanaannya

Syarat kedua jamak ta’khir adalah musafir masih berada dalam perjalanan ketika melaksanakan shalat yang kedua.

Keringanan shalat jamak menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya tanpa menghilangkan esensi ibadah.

Melalui pemahaman yang benar mengenai shalat jamak, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan tertib sesuai ketentuan syariat dalam kondisi perjalanan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Aktual
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
Aktual
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Aktual
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Aktual
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Aktual
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Aktual
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Aktual
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar