Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran

Kompas.com, 26 Desember 2025, 16:26 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Otoritas Umum Pengelola Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menyediakan layanan tahalul atau pemotongan rambut ritual secara gratis di pelataran Masjidil Haram sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah.

Layanan tersebut diberikan melalui unit mobil keliling yang dilengkapi peralatan lengkap dan diawasi petugas berkompeten dengan penerapan standar kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Dilansir dari Saudi Press Agency, otoritas menyatakan layanan ini dirancang untuk memastikan proses tahalul berlangsung aman, tertib, dan memudahkan jamaah menunaikan ibadah dengan rasa nyaman.

Baca juga: Talbiyah dalam Ibadah Haji dan Umrah: Lafal, Makna, dan Cara Membacanya

Layanan tahalul gratis ini menjadi bagian dari sistem pelayanan terpadu di lokasi Masjidil Haram.

Program tersebut bertujuan meningkatkan pengalaman jamaah, termasuk mengakomodasi kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.

Otoritas juga memastikan kelancaran arus pergerakan jamaah di area pelataran Masjidil Haram, terutama pada waktu-waktu padat.

Selain itu, pengembangan layanan ini dilakukan sejalan dengan arahan pimpinan dalam melayani Dua Masjid Suci beserta para pengunjungnya.

Baca juga: 149.159 Jamaah Lunas, Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap I Resmi Ditutup

Otoritas menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan mekanisme pelayanan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Dengan layanan tersebut, jamaah dan peziarah diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian ibadah dengan lebih mudah dan nyaman.

Apa Itu Tahalul?

Dilansir dari laman BPKH, tahalul adalah proses yang dilakukan oleh jamaah haji untuk mengakhiri masa ihram mereka.

Ihram adalah keadaan suci yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah haji, di mana terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, seperti larangan memotong rambut, kuku, menggunakan wangi-wangian, dan melakukan hubungan suami istri.

Tahalul mengakhiri semua larangan tersebut dengan cara yang ditentukan dalam syariat Islam. Secara umum, tahalul dilakukan dengan mencukur atau memotong sebagian rambut. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Aktual
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Aktual
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Aktual
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Aktual
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Aktual
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Aktual
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 26 Desember 2025 Keutamaan Bulan Rajab
Khutbah Jumat 26 Desember 2025 Keutamaan Bulan Rajab
Aktual
Tata Cara Sholat di Kendaraan saat Perjalanan agar Tetap Sah
Tata Cara Sholat di Kendaraan saat Perjalanan agar Tetap Sah
Doa dan Niat
Islah di Lirboyo: PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya, Konflik Internal Berakhir
Islah di Lirboyo: PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya, Konflik Internal Berakhir
Aktual
Doa Memakai dan Melepas Pakaian dalam Islam serta Maknanya
Doa Memakai dan Melepas Pakaian dalam Islam serta Maknanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com