Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Sholat di Kendaraan saat Perjalanan agar Tetap Sah

Kompas.com, 26 Desember 2025, 08:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Perjalanan jarak jauh sering kali mengharuskan umat Islam duduk berjam-jam di dalam kendaraan tanpa kesempatan berhenti saat waktu sholat telah masuk.

Situasi tersebut umumnya dialami penumpang kendaraan umum seperti pesawat, kereta api, dan kapal laut yang tidak memungkinkan berhenti sesuai waktu sholat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata cara melaksanakan sholat di kendaraan agar ibadah tetap sah dan khusyuk.

Dalam ajaran Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam segala keadaan.

Baca juga: Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Untuk sholat sunnah, Rasulullah SAW memberikan teladan dengan melaksanakannya di atas kendaraan tanpa harus menghadap kiblat.

Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan tersebut berjalan.

Adapun sholat fardhu, para ulama sepakat bahwa pelaksanaannya lebih utama dilakukan dengan turun dari kendaraan agar dapat menghadap kiblat secara sempurna.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan untuk berhenti, seperti adanya risiko keselamatan, kekhawatiran kehilangan barang, tertinggal rombongan, atau tidak tersedia tempat berhenti, sholat fardhu tetap boleh dilakukan di dalam kendaraan yang sedang bergerak.

Baca juga: Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Dalil Kesunnahannya

Dilansir dari Antara, dalam kondisi tersebut, sholat fardhu dilaksanakan dengan menghadap arah kendaraan berjalan dan tetap memenuhi seluruh syarat sah sholat.

Syarat Sah Sholat

Meskipun dilakukan di kendaraan, sholat tetap harus memenuhi syarat sah sebagaimana sholat pada umumnya.

Syarat pertama adalah bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan berwudhu jika air tersedia atau bertayamum jika tidak memungkinkan menggunakan air.

Tayamum dapat dilakukan menggunakan debu atau permukaan suci yang tidak terkena najis.

Baca juga: Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Syarat berikutnya adalah menghadap kiblat pada awal shalat, meskipun diperbolehkan mengikuti arah kendaraan apabila kiblat berubah selama perjalanan.

Rukun shalat tetap wajib dilaksanakan, meliputi berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai kemampuan.

Jika posisi berdiri tidak memungkinkan, rukuk dan sujud dapat dilakukan dengan membungkukkan badan, dengan posisi sujud lebih rendah daripada rukuk.

  • Pelaksanaan shalat di kendaraan diawali dengan niat dalam hati dan takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan dalam posisi duduk.
  • Setelah itu, bacaan doa iftitah, surah Al-Fatihah, dan surah pendek dibaca sebagaimana shalat biasa dengan posisi tangan di atas dada.
  • Rukuk dilakukan dengan membungkukkan badan dari posisi duduk sambil membaca doa rukuk.
  • I’tidal dilakukan dengan kembali tegak dalam posisi duduk dan membaca doa i’tidal.
  • Sujud dilakukan dengan membungkukkan badan lebih rendah dari posisi rukuk sambil membaca doa sujud.
  • Duduk di antara dua sujud dilakukan dengan kembali ke posisi duduk dan membaca doa yang dianjurkan.
  • Shalat ditutup dengan tasyahud akhir dan salam setelah jumlah rakaat terpenuhi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Aktual
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar