Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Sholat di Kendaraan saat Perjalanan agar Tetap Sah

Kompas.com, 26 Desember 2025, 08:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Perjalanan jarak jauh sering kali mengharuskan umat Islam duduk berjam-jam di dalam kendaraan tanpa kesempatan berhenti saat waktu sholat telah masuk.

Situasi tersebut umumnya dialami penumpang kendaraan umum seperti pesawat, kereta api, dan kapal laut yang tidak memungkinkan berhenti sesuai waktu sholat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata cara melaksanakan sholat di kendaraan agar ibadah tetap sah dan khusyuk.

Dalam ajaran Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam segala keadaan.

Baca juga: Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Untuk sholat sunnah, Rasulullah SAW memberikan teladan dengan melaksanakannya di atas kendaraan tanpa harus menghadap kiblat.

Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan tersebut berjalan.

Adapun sholat fardhu, para ulama sepakat bahwa pelaksanaannya lebih utama dilakukan dengan turun dari kendaraan agar dapat menghadap kiblat secara sempurna.

Namun, jika kondisi tidak memungkinkan untuk berhenti, seperti adanya risiko keselamatan, kekhawatiran kehilangan barang, tertinggal rombongan, atau tidak tersedia tempat berhenti, sholat fardhu tetap boleh dilakukan di dalam kendaraan yang sedang bergerak.

Baca juga: Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Dalil Kesunnahannya

Dilansir dari Antara, dalam kondisi tersebut, sholat fardhu dilaksanakan dengan menghadap arah kendaraan berjalan dan tetap memenuhi seluruh syarat sah sholat.

Syarat Sah Sholat

Meskipun dilakukan di kendaraan, sholat tetap harus memenuhi syarat sah sebagaimana sholat pada umumnya.

Syarat pertama adalah bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan berwudhu jika air tersedia atau bertayamum jika tidak memungkinkan menggunakan air.

Tayamum dapat dilakukan menggunakan debu atau permukaan suci yang tidak terkena najis.

Baca juga: Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Syarat berikutnya adalah menghadap kiblat pada awal shalat, meskipun diperbolehkan mengikuti arah kendaraan apabila kiblat berubah selama perjalanan.

Rukun shalat tetap wajib dilaksanakan, meliputi berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai kemampuan.

Jika posisi berdiri tidak memungkinkan, rukuk dan sujud dapat dilakukan dengan membungkukkan badan, dengan posisi sujud lebih rendah daripada rukuk.

  • Pelaksanaan shalat di kendaraan diawali dengan niat dalam hati dan takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan dalam posisi duduk.
  • Setelah itu, bacaan doa iftitah, surah Al-Fatihah, dan surah pendek dibaca sebagaimana shalat biasa dengan posisi tangan di atas dada.
  • Rukuk dilakukan dengan membungkukkan badan dari posisi duduk sambil membaca doa rukuk.
  • I’tidal dilakukan dengan kembali tegak dalam posisi duduk dan membaca doa i’tidal.
  • Sujud dilakukan dengan membungkukkan badan lebih rendah dari posisi rukuk sambil membaca doa sujud.
  • Duduk di antara dua sujud dilakukan dengan kembali ke posisi duduk dan membaca doa yang dianjurkan.
  • Shalat ditutup dengan tasyahud akhir dan salam setelah jumlah rakaat terpenuhi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com