Editor
KOMPAS.com-Perjalanan jarak jauh sering kali mengharuskan umat Islam duduk berjam-jam di dalam kendaraan tanpa kesempatan berhenti saat waktu sholat telah masuk.
Situasi tersebut umumnya dialami penumpang kendaraan umum seperti pesawat, kereta api, dan kapal laut yang tidak memungkinkan berhenti sesuai waktu sholat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata cara melaksanakan sholat di kendaraan agar ibadah tetap sah dan khusyuk.
Dalam ajaran Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam segala keadaan.
Baca juga: Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya
Untuk sholat sunnah, Rasulullah SAW memberikan teladan dengan melaksanakannya di atas kendaraan tanpa harus menghadap kiblat.
Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan tersebut berjalan.
Adapun sholat fardhu, para ulama sepakat bahwa pelaksanaannya lebih utama dilakukan dengan turun dari kendaraan agar dapat menghadap kiblat secara sempurna.
Namun, jika kondisi tidak memungkinkan untuk berhenti, seperti adanya risiko keselamatan, kekhawatiran kehilangan barang, tertinggal rombongan, atau tidak tersedia tempat berhenti, sholat fardhu tetap boleh dilakukan di dalam kendaraan yang sedang bergerak.
Baca juga: Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Dalil Kesunnahannya
Dilansir dari Antara, dalam kondisi tersebut, sholat fardhu dilaksanakan dengan menghadap arah kendaraan berjalan dan tetap memenuhi seluruh syarat sah sholat.
Meskipun dilakukan di kendaraan, sholat tetap harus memenuhi syarat sah sebagaimana sholat pada umumnya.
Syarat pertama adalah bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan berwudhu jika air tersedia atau bertayamum jika tidak memungkinkan menggunakan air.
Tayamum dapat dilakukan menggunakan debu atau permukaan suci yang tidak terkena najis.
Baca juga: Sholat Jamak di Perjalanan: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya
Syarat berikutnya adalah menghadap kiblat pada awal shalat, meskipun diperbolehkan mengikuti arah kendaraan apabila kiblat berubah selama perjalanan.
Rukun shalat tetap wajib dilaksanakan, meliputi berdiri, rukuk, sujud, dan duduk sesuai kemampuan.
Jika posisi berdiri tidak memungkinkan, rukuk dan sujud dapat dilakukan dengan membungkukkan badan, dengan posisi sujud lebih rendah daripada rukuk.