Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi jamaah yang berasal dari wilayah Sumatera terdampak bencana sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi darurat yang dihadapi jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Ian Heriyawan menyampaikan, bencana alam di wilayah Sumatera memengaruhi kesiapan jamaah haji di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (26/12/2025), dilansir dari Kemenhaj.
Baca juga: Talbiyah dalam Ibadah Haji dan Umrah: Lafal, Makna, dan Cara Membacanya
Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat tingkat pelunasan terendah sebesar 56,58 persen, disusul Sumatera Utara sebesar 62,5 persen.
Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional pelunasan tahap pertama yang mencapai 73,99 persen.
Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan biaya haji di atas rata-rata nasional.
Ian menyebut rendahnya tingkat pelunasan tersebut diduga dipengaruhi oleh ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, keterbatasan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah, serta kondisi pribadi jamaah pascabencana.
Sebagai bentuk relaksasi, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan kepada jamaah dari tiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.
“Relaksasi tambahan berupa perpanjangan waktu khusus bagi provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah evaluasi hasil pelunasan tahap kedua,” ujar Ian.
Baca juga: 149.159 Jamaah Lunas, Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap I Resmi Ditutup
Meski memberikan kelonggaran, Ian menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional.
Ia menjelaskan ketepatan jadwal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi mengenai batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa yang ditetapkan pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dengan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional,” tegas Ian.
Ia menambahkan prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan penyelenggaraan haji.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan kantor setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang