Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

Kompas.com, 1 Januari 2026, 12:44 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Haji Khusus 2026 berisiko gagal diberangkatkan akibat ketatnya linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi dan belum siapnya sistem pelunasan di dalam negeri.

Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyampaikan tiga rekomendasi guna memastikan kuota Haji Khusus 2026 tidak terbuang.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan di Jakarta, Kamis (1/1/2026) bahwa persoalan utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar

Kondisi tersebut membuat asosiasi meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan dana agar sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” kata Firman, dilansir Antara.

Selain itu, Firman menekankan perlunya langkah darurat melalui dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.

Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus 2026 masih belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.

Firman menjelaskan seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH.

Baca juga: Calon Petugas Haji 2026 Bakal Jalani Diklat Semi-Militer, Ini Tujuannya

Situasi tersebut menyebabkan PIHK terhambat dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

Ia memaparkan sejumlah tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda dalam penyelenggaraan Haji Khusus 2026.

Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna ditetapkan pada 4 Januari 2026.

Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi jatuh pada 20 Januari 2026.

“1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak,” kata Firman.

Baca juga: Gus Irfan pada Calon Petugas Haji: Jangan Terima Pemberian dari Jamaah

Setelah melewati tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada tidak dapat diterbitkannya visa haji sehingga keberangkatan jamaah dipastikan gagal.

“Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025,” ujar Firman.

Kementerian Haji dan Umrah terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025.

Pelantikan Menteri Haji dan Umrah dilakukan pada 8 Oktober 2025.

“Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025,” kata Firman.

Ia menilai mekanisme Pengembalian Keuangan dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) masih bersifat prematur.

Sistem yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah tersebut dinilai belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Kondisi ini memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

“Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna,” ujar Firman.

Ia menambahkan ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah Haji Khusus masih berada dalam antrean panjang menunggu keberangkatan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, serta mempertahankan kredibilitas tata kelola haji nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com