Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Suami dalam Islam: Tanggung Jawab dan Kepemimpinan Keluarga

Kompas.com, 8 Januari 2026, 11:05 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perbincangan publik kembali mengemuka setelah pernyataan seorang publik figur mengenai peran istri dalam rumah tangga menuai pro dan kontra.

Diskusi ini sejatinya membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana Islam memandang peran suami-istri, khususnya tanggung jawab seorang suami sebagai pemimpin keluarga.

Dalam perspektif keislaman, rumah tangga bukan sekadar ruang pembagian tugas praktis, melainkan amanah moral dan spiritual yang menuntut kesiapan sejak sebelum pernikahan.

Suami sebagai Pemimpin Keluarga dalam Islam

Islam menempatkan suami sebagai qawwam atau pemimpin dalam rumah tangga. Konsep ini merujuk pada tanggung jawab, bukan superioritas.

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga karya Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA dan dr. Sugiri Syarief, MPA, kepemimpinan suami lahir dari kewajiban memberi perlindungan, nafkah, dan bimbingan, bukan untuk menekan atau merendahkan pasangan.

Kepemimpinan dalam keluarga, harus dijalankan dengan keadilan dan kasih sayang agar tujuan sakinah dapat tercapai.

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 kerap dijadikan rujukan utama dalam hal ini. Namun para mufasir menekankan bahwa ayat tersebut tidak boleh dipahami secara parsial.

Kepemimpinan suami harus dibaca bersama dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan secara patut dan bermartabat.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami, Ini Alasan yang Dibenarkan Menurut Islam

Nafkah dan Tanggung Jawab Ekonomi

Dalam Islam, kewajiban mencari nafkah berada di pundak suami. Nafkah tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kebutuhan materi dasar, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa kelalaian suami dalam menunaikan nafkah dapat berimplikasi pada ketidakharmonisan rumah tangga dan bahkan bernilai dosa.

Ketika seorang istri memilih atau perlu bekerja, Islam tidak melarangnya selama tetap menjaga nilai-nilai syariat.

Namun, pilihan tersebut tidak menggugurkan kewajiban suami. Kerja istri tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab, apalagi memindahkannya secara sepihak.

Relasi Suami-Istri sebagai Kemitraan

Islam memandang suami dan istri sebagai mitra yang saling melengkapi. Al-Qur’an menyebut keduanya sebagai libas satu sama lain.

Dikutip dari buku Tafsir al-Mishbah karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, istilah libas menunjukkan kedekatan, perlindungan, dan keintiman emosional yang seharusnya menjadi dasar hubungan suami-istri.

Hubungan suami-istri tidak dibangun atas dasar kompetisi peran, melainkan kerja sama yang saling menguatkan.

Karena itu, pembagian peran domestik maupun publik seharusnya lahir dari musyawarah, bukan paksaan atau tuntutan sepihak.

Teladan Rasulullah SAW juga memperkuat prinsip ini. Dalam buku Sejarah Hidup Muhammad karya Prof. Dr. Muhammad Husain Haekal, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW kerap membantu pekerjaan rumah tangga. Sikap ini menegaskan bahwa membantu istri bukanlah bentuk kelemahan, melainkan kemuliaan akhlak.

Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri

Kesiapan Menikah dalam Perspektif Islam

Pernikahan dalam Islam menuntut kesiapan yang matang. Dikutip dari buku Fiqih Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq, kesiapan menikah mencakup kemampuan ekonomi, kematangan emosional, serta pemahaman hak dan kewajiban suami-istri.

Oleh karena itu, menikah tanpa kesiapan berpotensi melahirkan kezaliman, meski akadnya sah secara hukum.

Kesiapan ini menjadi krusial di tengah realitas modern, ketika ekspektasi terhadap pasangan sering kali dibentuk oleh media dan standar sosial yang tidak selalu sejalan dengan nilai keislaman.

Etika Bertutur dan Menjaga Martabat Pasangan

Islam juga menaruh perhatian besar pada etika komunikasi dalam rumah tangga. Ucapan yang bersifat merendahkan pasangan, baik secara langsung maupun di hadapan publik, dapat merusak martabat dan kepercayaan dalam rumah tangga. Menjaga lisan merupakan bagian dari menjaga kehormatan keluarga.

Rumah tangga ideal dalam Islam adalah ruang aman, tempat suami dan istri merasa dihargai dan dilindungi, bukan sekadar dinilai berdasarkan peran dan produktivitas.

Baca juga: Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya

Rumah Tangga sebagai Ladang Ibadah

Perdebatan tentang peran suami dan istri seharusnya mengarah pada refleksi bersama, bukan saling menyalahkan.

Islam mengajarkan bahwa rumah tangga adalah ladang ibadah yang menuntut tanggung jawab, kesadaran, dan kerendahan hati.

Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur klasik dan kontemporer Islam, kepemimpinan suami bukan soal kuasa, melainkan kesiapan memikul amanah.

Dalam konteks inilah, pernikahan menjadi ruang pembelajaran seumur hidup, tempat dua insan bertumbuh bersama dalam bingkai iman, tanggung jawab, dan kasih sayang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar