Penulis
KOMPAS.com — Penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 terus bergerak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus dilakukan secepatnya demi efektivitas penyidikan.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan optimal.
Baca juga: Alasan GP Ansor Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Tersangka KPK
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penahanan kedua tersangka tersebut.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
KPK menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” kata Budi.
Ia menambahkan, Gus Alex diduga memiliki peran aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
Poin utama yang disorot adalah kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap menghormati sepenuhnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan organisasinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum.
“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Addin dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, dengan pertimbangan bahwa Gus Yaqut merupakan kader GP Ansor serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024 dan Ketua Dewan Penasihat, organisasi merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.
“Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” tegasnya.
Baca juga: GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut
Addin menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dengan berbagai proses yang kini berjalan paralel—penyidikan KPK, sorotan DPR, serta respons organisasi masyarakat—kasus kuota haji ini menjadi salah satu isu hukum dan tata kelola ibadah paling mendapat perhatian publik di awal 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang