KOMPAS.com - Gugatan seorang anak kepada ibunya, sebagaimana ramai diberitakan dalam kasus Denada, menyentak kesadaran publik bahwa relasi orang tua dan anak tidak hanya diikat oleh hukum positif, tetapi juga oleh ikatan moral dan spiritual yang jauh lebih dalam.
Di balik proses hukum yang berjalan, peristiwa ini menghadirkan ruang refleksi keagamaan tentang makna amanah, keadilan, dan tanggung jawab orang tua dalam perspektif iman.
Dalam Islam, anak dipahami bukan sekadar keturunan biologis, melainkan amanah langsung dari Allah SWT. Al-Qur’an menegaskan dimensi tanggung jawab ini dengan sangat jelas.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦
yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw wa qûduhan-nâsu wal-ḫijâratu ‘alaihâ malâ'ikatun ghilâdhun syidâdul lâ ya‘shûnallâha mâ amarahum wa yaf‘alûna mâ yu'marûn
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua melampaui pemenuhan kebutuhan materi.
Ia mencakup perlindungan moral, pendidikan iman, dan pembinaan akhlak. Orang tua bukan hanya pengasuh, tetapi penjaga nilai dan arah hidup anak.
Pemikiran ini sejalan dengan yang disampaikan dalam buku Pendidikan Anak dalam Islam karya Abdullah Nashih Ulwan, bahwa mendidik dan merawat anak adalah kewajiban syar’i yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.
Pengabaian terhadap anak, menurut Ulwan, bukan sekadar kelalaian sosial, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah ilahi.
Baca juga: Rahasia Hidup Berkah: Meraih Ridha Allah SWT dengan Ridha Orang Tua
Al-Qur’an juga menempatkan kewajiban nafkah dan pemeliharaan anak sebagai tanggung jawab yang tidak dapat ditawar.
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Ayat ini sering dibaca dalam konteks relasi suami-istri, tetapi para mufasir menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan anak merupakan bagian melekat dari tanggung jawab orang tua.
Nafkah tidak hanya dimaknai sebagai kebutuhan fisik, tetapi juga perhatian, pengakuan, dan kehadiran emosional.
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan bahwa hati anak adalah “mutiara yang suci”. Jika orang tua lalai, maka kelalaian itu akan membentuk luka batin dan karakter yang rapuh.
Pandangan ini relevan ketika melihat dampak jangka panjang penelantaran anak yang bukan hanya menyisakan kesulitan ekonomi, tetapi juga krisis identitas dan spiritual.
Baca juga: Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Nabi Muhammad SAW secara tegas mengingatkan bahwa setiap individu memikul tanggung jawab moral atas amanah yang diembannya.
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Orang tua, dalam hadis ini, ditempatkan sebagai pemimpin dalam keluarga. Kepemimpinan tersebut bukan soal kuasa, melainkan tanggung jawab dan perlindungan.
Ketika anak merasa ditelantarkan yang dipersoalkan bukan hanya kegagalan relasi personal, tetapi kegagalan menjalankan amanah kepemimpinan moral.
Dalam konteks ini, gugatan anak terhadap orang tua dapat dipahami sebagai ekspresi pencarian keadilan dan pengakuan, bukan semata perlawanan.
Literatur fikih keluarga Islam menegaskan bahwa menuntut hak bukanlah bentuk kedurhakaan, selama dilakukan dengan cara yang beradab dan bertujuan menegakkan keadilan.
Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban berbakti kepada orang tua dan hak anak untuk diperlakukan secara adil.
Dalam kajian hukum keluarga Islam, keadilan dipahami sebagai prinsip fundamental relasi orang tua dan anak.
Buku Fikih Keluarga karya Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa orang tua yang lalai terhadap hak anak dapat dimintai pertanggungjawaban secara moral dan sosial, karena keadilan adalah nilai utama yang dijunjung syariat.
Baca juga: Doa untuk Orang Tua Sakit agar Diberi Kesembuhan: Arab, Latin, dan Artinya
Kasus yang mencuat ke ruang publik ini sejatinya merupakan cermin dari persoalan yang lebih luas.
Banyak anak di masyarakat tumbuh tanpa kehadiran orang tua secara utuh, baik secara fisik maupun emosional.
Agama, dalam konteks ini, hadir sebagai suara nurani yang mengingatkan bahwa kesalehan tidak berhenti pada ibadah ritual, tetapi terwujud nyata dalam tanggung jawab terhadap anak.
Kasih sayang kepada anak bukan pilihan, melainkan ukuran keimanan. Ketika tanggung jawab orang tua diabaikan yang terluka bukan hanya relasi keluarga, tetapi juga nilai kemanusiaan itu sendiri.
Pada akhirnya, peristiwa ini mengajak masyarakat untuk kembali memaknai keluarga sebagai ruang amanah, keadilan, dan kasih sayang.
Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk belajar bahwa setiap anak berhak atas pengakuan, perlindungan, dan cinta sebagaimana yang diajarkan agama sejak awal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang