Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perspektif Iman

Kompas.com, 12 Januari 2026, 11:21 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugatan seorang anak kepada ibunya, sebagaimana ramai diberitakan dalam kasus Denada, menyentak kesadaran publik bahwa relasi orang tua dan anak tidak hanya diikat oleh hukum positif, tetapi juga oleh ikatan moral dan spiritual yang jauh lebih dalam.

Di balik proses hukum yang berjalan, peristiwa ini menghadirkan ruang refleksi keagamaan tentang makna amanah, keadilan, dan tanggung jawab orang tua dalam perspektif iman.

Anak sebagai Amanah yang Dipertanggungjawabkan

Dalam Islam, anak dipahami bukan sekadar keturunan biologis, melainkan amanah langsung dari Allah SWT. Al-Qur’an menegaskan dimensi tanggung jawab ini dengan sangat jelas.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝٦

yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw wa qûduhan-nâsu wal-ḫijâratu ‘alaihâ malâ'ikatun ghilâdhun syidâdul lâ ya‘shûnallâha mâ amarahum wa yaf‘alûna mâ yu'marûn

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua melampaui pemenuhan kebutuhan materi.

Ia mencakup perlindungan moral, pendidikan iman, dan pembinaan akhlak. Orang tua bukan hanya pengasuh, tetapi penjaga nilai dan arah hidup anak.

Pemikiran ini sejalan dengan yang disampaikan dalam buku Pendidikan Anak dalam Islam karya Abdullah Nashih Ulwan, bahwa mendidik dan merawat anak adalah kewajiban syar’i yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.

Pengabaian terhadap anak, menurut Ulwan, bukan sekadar kelalaian sosial, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah ilahi.

Baca juga: Rahasia Hidup Berkah: Meraih Ridha Allah SWT dengan Ridha Orang Tua

Kewajiban Nafkah dan Kasih Sayang Orang Tua

Al-Qur’an juga menempatkan kewajiban nafkah dan pemeliharaan anak sebagai tanggung jawab yang tidak dapat ditawar.

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Ayat ini sering dibaca dalam konteks relasi suami-istri, tetapi para mufasir menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan anak merupakan bagian melekat dari tanggung jawab orang tua.

Nafkah tidak hanya dimaknai sebagai kebutuhan fisik, tetapi juga perhatian, pengakuan, dan kehadiran emosional.

Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan bahwa hati anak adalah “mutiara yang suci”. Jika orang tua lalai, maka kelalaian itu akan membentuk luka batin dan karakter yang rapuh.

Pandangan ini relevan ketika melihat dampak jangka panjang penelantaran anak yang bukan hanya menyisakan kesulitan ekonomi, tetapi juga krisis identitas dan spiritual.

Baca juga: Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran

Hadis tentang Pertanggungjawaban Orang Tua

Nabi Muhammad SAW secara tegas mengingatkan bahwa setiap individu memikul tanggung jawab moral atas amanah yang diembannya.

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang tua, dalam hadis ini, ditempatkan sebagai pemimpin dalam keluarga. Kepemimpinan tersebut bukan soal kuasa, melainkan tanggung jawab dan perlindungan.

Ketika anak merasa ditelantarkan yang dipersoalkan bukan hanya kegagalan relasi personal, tetapi kegagalan menjalankan amanah kepemimpinan moral.

Dalam konteks ini, gugatan anak terhadap orang tua dapat dipahami sebagai ekspresi pencarian keadilan dan pengakuan, bukan semata perlawanan.

Literatur fikih keluarga Islam menegaskan bahwa menuntut hak bukanlah bentuk kedurhakaan, selama dilakukan dengan cara yang beradab dan bertujuan menegakkan keadilan.

Hak Anak dan Etika Menuntut Keadilan

Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban berbakti kepada orang tua dan hak anak untuk diperlakukan secara adil. 

Dalam kajian hukum keluarga Islam, keadilan dipahami sebagai prinsip fundamental relasi orang tua dan anak.

Buku Fikih Keluarga karya Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa orang tua yang lalai terhadap hak anak dapat dimintai pertanggungjawaban secara moral dan sosial, karena keadilan adalah nilai utama yang dijunjung syariat.

Baca juga: Doa untuk Orang Tua Sakit agar Diberi Kesembuhan: Arab, Latin, dan Artinya

Refleksi Keagamaan bagi Masyarakat

Kasus yang mencuat ke ruang publik ini sejatinya merupakan cermin dari persoalan yang lebih luas.

Banyak anak di masyarakat tumbuh tanpa kehadiran orang tua secara utuh, baik secara fisik maupun emosional.

Agama, dalam konteks ini, hadir sebagai suara nurani yang mengingatkan bahwa kesalehan tidak berhenti pada ibadah ritual, tetapi terwujud nyata dalam tanggung jawab terhadap anak.

Kasih sayang kepada anak bukan pilihan, melainkan ukuran keimanan. Ketika tanggung jawab orang tua diabaikan yang terluka bukan hanya relasi keluarga, tetapi juga nilai kemanusiaan itu sendiri.

Pada akhirnya, peristiwa ini mengajak masyarakat untuk kembali memaknai keluarga sebagai ruang amanah, keadilan, dan kasih sayang.

Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk belajar bahwa setiap anak berhak atas pengakuan, perlindungan, dan cinta sebagaimana yang diajarkan agama sejak awal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Aktual
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Aktual
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Aktual
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Aktual
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Aktual
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Aktual
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Aktual
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Aktual
Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Aktual
Kiswah Ka’bah Diangkat, Isyarat Dimulainya Perjalanan Haji 2026
Kiswah Ka’bah Diangkat, Isyarat Dimulainya Perjalanan Haji 2026
Aktual
Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Aktual
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com