Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Isra Mikraj, Menag: Jika Ada Masalah Rumah Tangga, Jangan Langsung ke Pengadilan

Kompas.com, 15 Januari 2026, 14:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW perlu dijadikan momentum strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Menag saat memberikan tausyiah pada peringatan Isra Mikraj tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (14/1/2026).

Menurut Nasaruddin, Isra Mikraj tidak hanya menjadi peristiwa historis dalam Islam, tetapi juga mengandung pesan mendalam tentang pentingnya membangun kehidupan keluarga yang sehat secara spiritual, intelektual, dan sosial.

“Isra Mikraj bukan sekadar peristiwa sejarah, tetapi sumber nilai spiritual, intelektual, dan sosial yang sangat relevan untuk menjawab tantangan kehidupan keluarga di era modern,” ujar Menag, dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Pertanyaan tentang Isra Miraj yang Jarang Dibahas dalam Sejarah Islam

Ia menekankan bahwa kualitas sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kekuatan keluarga sebagai unit sosial terkecil yang memiliki nilai keagamaan yang kokoh.

Menag menegaskan bahwa masyarakat yang beradab dan negara yang kuat tidak mungkin terwujud tanpa rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan ajaran agama.

“Tidak mungkin membangun masyarakat dan negara yang kuat tanpa fondasi keluarga yang utuh dan nilai keagamaan yang kokoh,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Menag menyoroti peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai lembaga strategis dalam menjaga keutuhan keluarga.

Ia secara khusus menyinggung kondisi di Kepulauan Riau yang masih menghadapi angka perceraian relatif tinggi.

Menurutnya, persoalan rumah tangga seharusnya tidak langsung diselesaikan melalui jalur hukum, melainkan terlebih dahulu melalui proses pembinaan dan pendampingan.

“Kalau ada persoalan rumah tangga, jangan langsung ke pengadilan. Datanglah dulu ke BP4 untuk mendapatkan nasihat, bimbingan, dan doa,” kata Menag.

Baca juga: Isra Mi’raj 2026 Berapa Hijriah? Ini Penjelasan Tanggal dan Makna Peringatannya

Menag menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap kehidupan keluarga karena dari sanalah nilai-nilai moral dan keadaban sosial dibangun.

“Ini menunjukkan bahwa keluarga merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang beradab dan bangsa yang besar,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan makna Isra Mikraj sebagai perjalanan spiritual dari masjid ke masjid dengan kehidupan keluarga sehari-hari.

Menag menegaskan bahwa pesan utama Isra Mikraj adalah menjadikan seluruh ruang kehidupan sebagai ruang ibadah, termasuk rumah dan lingkungan keluarga.

“Rumah kita harus menjadi masjid, artinya menjadi tempat tumbuhnya nilai ibadah, akhlak, dan keteladanan,” tutur Menag.

Ia menambahkan bahwa salat yang diwajibkan melalui peristiwa Isra Mikraj merupakan mi’raj bagi orang beriman, termasuk dalam kehidupan keluarga.

“Salat bukan sekadar ritual, tetapi mi’rajnya orang beriman, yang membentuk kesadaran batin dan karakter dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Menag mengajak umat Islam menjadikan bulan Rajab dan Syaban sebagai masa persiapan spiritual keluarga.

Ia mendorong umat Islam memanfaatkan dua bulan tersebut untuk memperbaiki ibadah, memperkuat komunikasi keluarga, dan membangun suasana rumah tangga yang lebih religius.

“Rajab dan Syaban adalah masa pemanasan spiritual, termasuk untuk memperbaiki hubungan dalam keluarga,” ujarnya.

Baca juga: Masih Salah Tulis Isra Mikraj? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI

Menag juga menekankan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, melainkan justru memperkuat pesan Al-Qur’an.

Ia mengajak umat Islam meningkatkan kualitas keilmuan dan pemahaman agama agar keluarga mampu menghadapi perubahan zaman secara bijak.

Menutup tausyiahnya, Menag mengingatkan bahwa keberagamaan tidak boleh berhenti pada aspek formal dan ritual semata.

Ia mengajak umat Islam meningkatkan kualitas penghayatan agama agar nilai-nilai ibadah tercermin dalam kehidupan keluarga dan sosial.

“Kita harus naik kelas dalam beragama, tidak hanya menjalankan ritual, tetapi memahami maknanya dan menjadikannya energi positif dalam kehidupan keluarga,” pungkas Menag.

Peringatan Isra Mikraj tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura, Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Zostafia, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh agama dan masyarakat.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa, kemajuan Kepulauan Riau, dan terwujudnya keluarga Indonesia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar