Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahtsul Masail Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader Korupsi

Kompas.com, 19 Januari 2026, 22:27 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon.

Forum tersebut menghasilkan rekomendasi tegas: PBNU wajib memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi demi menjaga marwah organisasi.

Pengasuh Pesantren Kempek Muhammad Shofy menjelaskan, forum itu secara khusus membahas tiga nama yang dinilai mengguncang kehormatan NU karena terseret kasus hukum.

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2025).

Baca juga: Gibran ke Pesantren Cipasung Besok, Bawa Misi Santri Melek AI dan Robotik

Forum tersebut dihadiri sejumlah kiai, di antaranya KH Muhammad Shofy, KH Ahmad Ashif Shofiyullah, KH Nanang Umar Faruq, KH Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH Ahmad Baiquni, KH Mukti Ali, hingga KH Muchlis.

Tiga Nama Jadi Sorotan

Shofy memaparkan, pembahasan pertama menyangkut Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027 Mardani H Maming. Menurutnya, tak lama setelah menjabat, Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022.

“Saat itu, PBNU tidak memecat atau tidak menonaktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah penonaktifan baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” kata dia.

Kasus kedua menyangkut eks Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor dan kini masih menjabat direktur Humanitarian Islam sekaligus Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU.

“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” kata dia.

Nama ketiga adalah eks Staf Khusus Menag KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang hingga kini masih tercatat sebagai Ketua PBNU.

“Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” ujar Shofy.

Dinilai Ada Pembiaran

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran terhadap pengurus yang tersandung kasus korupsi.

“Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?” katanya.

Menurut Shofy, ormas keagamaan seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat.

“Ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik, dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK,” ujarnya.

Ia juga membandingkan dengan sikap partai politik yang dinilai lebih tegas.

“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” katanya.

Baca juga: Alasan GP Ansor Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Tersangka KPK

Jaga Marwah Jam’iyah

Forum Bahtsul Masail menegaskan, langkah pemecatan bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga kehormatan jam’iyah dan kepercayaan umat.

Para kiai berharap rekomendasi ini menjadi perhatian serius PBNU agar organisasi terbesar Islam di Indonesia tetap berada di garis moral yang bersih, sesuai tradisi luhur para ulama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com