Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas

Kompas.com, 22 Januari 2026, 21:17 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Ada gebrakan baru dalam penyelenggaraan haji 2026. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan kepala daerah tidak lagi diperbolehkan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD). Tujuannya tegas: pelayanan jemaah harus maksimal, tanpa distraksi tugas lain.

“Tahun ini insya Allah tidak boleh. Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” ujar Menhaj Irfan Yusuf saat membuka Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Gus Irfan—sapaan akrabnya—menilai jabatan seperti bupati atau wali kota memiliki beban tanggung jawab yang sangat padat. Jika tetap merangkap sebagai PHD, fokus pelayanan dikhawatirkan terpecah.

Baca juga: Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina

“Posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.

Petugas Haji Harus Hadir Penuh, Bukan Sekadar Nama

Menurut Menhaj, petugas haji bukan jabatan simbolis. Mereka adalah garda terdepan yang mendampingi jemaah sejak dari daerah asal, di perjalanan, hingga di Tanah Suci. Tugas ini menuntut kehadiran penuh, energi penuh, dan fokus penuh.

Karena itu, seleksi PHD 2026 dibuat jauh lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan yang terpilih benar-benar siap secara fisik, mental, dan komitmen.

Sanksi Tegas Menanti yang Lalai

Gus Irfan juga mengingatkan, status petugas haji membawa amanah besar. Tidak ada ruang untuk kelalaian atau penyimpangan.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” katanya.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina

Pesannya jelas: petugas haji 2026 harus profesional, berintegritas, dan total dalam melayani jemaah.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan haji tahun depan diarahkan untuk satu prioritas utama: jemaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa terganggu persoalan pelayanan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H
Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H
Aktual
Apakah Jam 18.00 Masih Bisa Sholat Ashar? Ini Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis
Apakah Jam 18.00 Masih Bisa Sholat Ashar? Ini Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis
Aktual
Jadwal Sholat Jakarta Jumat 23 Januari 2026 Lengkap Subuh hingga Isya
Jadwal Sholat Jakarta Jumat 23 Januari 2026 Lengkap Subuh hingga Isya
Aktual
Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas
Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas
Aktual
Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya
Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya
Doa dan Niat
Syaban Bukan Bulan Biasa, Ini Makna Tiap Hurufnya
Syaban Bukan Bulan Biasa, Ini Makna Tiap Hurufnya
Aktual
Cuaca Ekstrem Melanda, Ini Doa Perlindungan dan Panduan Siaga Bencana
Cuaca Ekstrem Melanda, Ini Doa Perlindungan dan Panduan Siaga Bencana
Aktual
Aisyah RA: Perjalanan Hidup, Keteladanan, dan Warisannya
Aisyah RA: Perjalanan Hidup, Keteladanan, dan Warisannya
Doa dan Niat
Ramadhan 2026 Bertepatan Musim Hujan, Begini Cara Tetap Khusyuk Puasa
Ramadhan 2026 Bertepatan Musim Hujan, Begini Cara Tetap Khusyuk Puasa
Doa dan Niat
Kisah Bilal bin Rabah: Dari Budak Sahaya Hingga Menjadi Muadzin Pertama
Kisah Bilal bin Rabah: Dari Budak Sahaya Hingga Menjadi Muadzin Pertama
Doa dan Niat
Simak Tradisi Warga Makkah Hidupkan Malam Nisfu Syaban
Simak Tradisi Warga Makkah Hidupkan Malam Nisfu Syaban
Doa dan Niat
Istidraj: Banyak Nikmat Tetapi Tidak Menambah Taat
Istidraj: Banyak Nikmat Tetapi Tidak Menambah Taat
Doa dan Niat
Kenapa Kenikmatan Dunia Bisa Menyesatkan? Mengenal Istidraj
Kenapa Kenikmatan Dunia Bisa Menyesatkan? Mengenal Istidraj
Doa dan Niat
Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina
Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina
Aktual
 Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com