Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Jam 18.00 Masih Bisa Sholat Ashar? Ini Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis

Kompas.com, 22 Januari 2026, 23:20 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Banyak Muslim pernah berada di situasi ini: waktu sudah menunjukkan 18.00, azan Maghrib hampir terdengar, sementara salat Ashar belum dikerjakan. Lalu muncul pertanyaan: apakah jam 18.00 masih bisa sholat Ashar?

Untuk menjawabnya, kita perlu kembali pada rujukan utama Islam: Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan batas waktu salat.

Batas Waktu Ashar dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ

“Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam…” (QS. Al-Isra: 78)

Para ulama menafsirkan ayat ini sebagai rentang waktu salat mulai dari Dzuhur hingga Isya. Di dalamnya termasuk waktu Ashar yang berada sebelum Maghrib, yakni sebelum matahari terbenam.

Baca juga: Jadwal Sholat Jakarta Senin 23 Februari 2026 Lengkap Subuh hingga Isya

Penjelasan Tegas dalam Hadis Nabi

Rasulullah SAW memberikan batas yang lebih rinci tentang waktu Ashar.

Hadis pertama (HR. Muslim)

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ

“Waktu salat Ashar itu selama matahari belum menguning (menjelang terbenam).” (HR. Muslim)

Hadis kedua (HR. Bukhari dan Muslim)

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan salat Ashar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi kunci penting. Artinya, selama matahari belum terbenam, seseorang masih boleh dan sah melaksanakan salat Ashar.

Lalu Bagaimana Jika Sudah Pukul 18.00?

Jawabannya bergantung pada waktu Maghrib di daerah masing-masing.

Di Jakarta, waktu Maghrib rata-rata berada di kisaran 18.10–18.20 WIB. Artinya, pada pukul 18.00, matahari belum sepenuhnya terbenam. Secara fikih, waktu Ashar masih ada, meski sudah di ujung waktu.

Namun, para ulama menyebut waktu ini sebagai waktu darurat dan makruh jika sengaja ditunda tanpa uzur.

Peringatan Keras tentang Ashar

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya menjaga salat Ashar.

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Siapa yang meninggalkan salat Ashar, maka gugurlah amalnya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Ashar bukan salat yang boleh diremehkan atau ditunda tanpa alasan.

Kesimpulan: Boleh, Tapi Jangan Dibiasakan

Jadi, apakah jam 18.00 masih bisa sholat Ashar?

  • Masih bisa dan sah, selama belum masuk waktu Maghrib.
  • Namun tidak dianjurkan jika dilakukan dengan sengaja tanpa alasan.

Baca juga: Sholat di Dalam Ka’bah, Bagaimana Menentukan Kiblatnya?

Waktu terbaik tetap di awal waktu. Jika sudah mendekati Maghrib, segeralah berwudhu dan tunaikan Ashar tanpa menunda lagi.

Karena menjaga waktu salat bukan hanya kewajiban, tetapi cerminan kedisiplinan dan ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
Aktual
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Aktual
Tidak Hanya Air Zamzam, Boneka Unta Juga Jadi Oleh-oleh Favorit Jemaah Haji
Tidak Hanya Air Zamzam, Boneka Unta Juga Jadi Oleh-oleh Favorit Jemaah Haji
Aktual
Cara Sedekah Subuh di Rumah Tanpa Harus ke Masjid, Tetap Berpahala
Cara Sedekah Subuh di Rumah Tanpa Harus ke Masjid, Tetap Berpahala
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com