Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina

Kompas.com, 22 Januari 2026, 14:35 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 H/2026 M yang telah melampaui target nasional.

Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat pelunasan Bipih reguler tercatat mencapai 102,57 persen.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan perkembangan positif dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Rencana Petugas Haji yang Sudah Berhaji Tak ke Arafah, Langsung ke Mina

Meski demikian, Komisi VIII DPR RI menekankan bahwa keberhasilan pelunasan harus diiringi dengan kesiapan menyeluruh di lapangan.

Marwan menyoroti pentingnya kepastian layanan pada fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta kesiapan akomodasi, transportasi, dan pelayanan kesehatan jemaah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2026), seperti rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelindungan jemaah sejak keberangkatan dari Tanah Air.

Menhaj memastikan seluruh aspek layanan haji, mulai dari pemberangkatan, Armuzna, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan, telah dipersiapkan secara matang.

Ia menambahkan bahwa keselamatan dan pelindungan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Menhaj juga menegaskan bahwa seluruh arahan dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI menjadi pedoman bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam mematangkan persiapan haji 1447 H/2026 M.

Menurut Menhaj, koordinasi tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tepat waktu, berkualitas, dan berorientasi penuh pada kepentingan jemaah.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah akan menyampaikan rencana dan jadwal pemberangkatan jemaah haji berdasarkan embarkasi.

Baca juga: Alissa Wahid Minta Petugas Haji 2026 Beri Pelayanan Ramah Lansia dan Perempuan

Informasi tersebut mencakup jadwal penerbangan, jenis pesawat yang digunakan setiap kloter, serta kepastian pelunasan seluruh layanan haji.

Menhaj juga memastikan keterbukaan informasi terkait pelayanan akomodasi jemaah selama di Arab Saudi.

Selain itu, pemerintah menjamin transparansi data penempatan jemaah di Arafah dan Mina, pengaturan jalur Muzdalifah, serta jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah turut membuka informasi mengenai komposisi penempatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Makkah dan Madinah.

Dalam aspek kesehatan, Menhaj menyiapkan tenaga medis profesional yang didukung sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.

Kesiapan tersebut mencakup pengoperasian 40 klinik layanan kesehatan di Makkah dan Madinah.

Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi kondisi darurat yang berpotensi mengganggu pelayanan jemaah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar