Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat

Kompas.com, 22 Januari 2026, 13:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang pertengahan bulan Sya’ban, sebagian umat Islam mulai memperbanyak ibadah malam, membaca Yasin, berdoa, dan memohon ampunan.

Tradisi ini bukan tanpa dasar. Dalam khazanah keislaman klasik, malam Nisfu Sya’ban bahkan disebut sebagai “hari raya para malaikat”.

Sebuah sebutan yang terdengar unik sekaligus memantik rasa ingin tahu mengapa malaikat memiliki “hari raya” dan apa kaitannya dengan pengangkatan amal manusia?

Baca juga: Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya

Posisi Sya’ban dalam Kalender Islam

Sya’ban menempati posisi istimewa di antara dua bulan agung, Rajab dan Ramadhan. Meski tidak termasuk empat bulan haram (asyhurul hurum), Rasulullah SAW justru memperbanyak ibadah di bulan ini.

Dalam riwayat An-Nasa’i dan Ahmad, Usamah bin Zaid bertanya mengapa Nabi banyak berpuasa di Sya’ban.

Rasulullah SAW menjawab:

“Itulah bulan yang sering dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadhan. Pada bulan itu amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam, dan aku ingin ketika amalku diangkat, aku sedang berpuasa.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Sya’ban memiliki fungsi spiritual penting sebagai momentum evaluasi amal tahunan.

Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban: Keutamaan, Dalil, dan Panduan Ibadah

Sya’ban sebagai Bulan Shalawat

Keutamaan lain bulan Sya’ban dikaitkan dengan turunnya perintah bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Alquran:

Innallāha wa malā'ikatahu yuṣallūna ‘alan-nabī, yā ayyuhallażīna āmanū ṣallū ‘alaihi wa sallimū taslīmā.

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepada Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan.” (QS Al-Ahzab: 56)

Menurut sejumlah ulama, ayat ini mempertegas kedudukan Sya’ban sebagai bulan shalawat, karena praktik bershalawat menjadi amalan utama yang dianjurkan menjelang Ramadhan.

Baca juga: Akhir Bulan Rajab Tinggal Hitungan Hari, Ini Jadwal Awal Syaban 1447 H dan Keutamaannya

Nisfu Sya’ban dan Momentum Pengampunan

Malam Nisfu Sya’ban, yang jatuh pada tanggal 15 Sya’ban, dipandang sebagai malam penuh rahmat.

Dalam hadis riwayat Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila tiba malam Nisfu Sya’ban, maka Allah menyeru: adakah yang memohon ampun, Aku ampuni; adakah yang meminta, Aku kabulkan.”

Hadis ini menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan doa, istighfar, dan shalat malam.

Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya

Mengapa Disebut Hari Raya Malaikat?

Dalam kitab Fadlilah al-Muharram wa Rajab wa Sya’ban, karya KH Sholeh Darat Semarang, dijelaskan bahwa Nisfu Sya’ban disebut sebagai hari raya para malaikat karena pada malam inilah malaikat menyampaikan laporan amal manusia kepada Allah SWT dalam skala besar.

KH Sholeh Darat menjelaskan bahwa malaikat tidak mengenal tidur dan waktu istirahat seperti manusia.

Oleh sebab itu, perayaan spiritual mereka terjadi pada malam hari, bukan siang. Sebagaimana manusia memiliki Idul Fitri dan Idul Adha, malaikat memiliki “hari kemuliaan” saat tugas besar mereka yaitu pencatatan dan pelaporan amal hingga mencapai puncaknya.

Pandangan ini juga sejalan dengan konsep dalam hadis tentang pengangkatan amal. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa amal siang diangkat sebelum malam dan amal malam sebelum siang. Namun laporan tahunan yang bersifat luas disebut para ulama terjadi di bulan Sya’ban.

Malaikat dan Rekap Amal Manusia

Dalam perspektif teologis, malaikat memiliki peran vital dalam sistem pencatatan amal. Malaikat Raqib dan Atid mencatat seluruh perbuatan manusia, baik kecil maupun besar. Al-Qur’an menegaskan:

“Dan sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi, yang mulia dan mencatat.” (QS Al-Infithar: 10–11)

Nisfu Sya’ban menjadi momentum simbolik ketika laporan amal tahunan itu “diserahkan”. Karena itulah para malaikat digambarkan sibuk bersujud, berdoa, dan memohonkan ampun bagi umat Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU

Tradisi Menghidupkan Nisfu Sya’ban

KH Sholeh Darat mencatat bahwa ulama besar seperti Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan sama-sama menganjurkan umat Islam untuk menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah. Bentuknya bukan sekadar ritual, melainkan refleksi spiritual menjelang Ramadhan.

Sebagian ulama menganjurkan membaca Surah Yasin tiga kali dengan niat berbeda, memohon panjang umur dalam ketaatan, perlindungan dari musibah, dan rezeki yang berkah. Praktik ini berkembang sebagai bagian dari tradisi keagamaan masyarakat Muslim Indonesia.

Momentum Menata Ulang Lembaran Amal

Nisfu Sya’ban bukan sekadar malam ritual, melainkan titik refleksi. Jika malaikat sedang “merekap laporan amal”, maka manusia diberi kesempatan memperbaiki catatan hidupnya sebelum Ramadhan tiba.

Dalam konteks ini, Nisfu Sya’ban menjadi jembatan spiritual antara masa lalu dan masa depan: menutup lembaran dosa dengan taubat, sekaligus membuka halaman baru dengan niat ibadah yang lebih serius.

Bagi umat Islam, inilah saat paling tepat untuk memperbanyak istighfar, memperbaiki hubungan dengan sesama, dan mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan dengan hati yang lebih bersih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar