Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk yang Punya Utang Puasa

Kompas.com, 24 Januari 2026, 09:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Memasuki bulan Sya’ban, banyak umat Islam mulai bertanya-tanya: bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban, terutama bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan?

Pertanyaan ini muncul karena adanya hadis yang sering dikutip:

“Jika Sya’ban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Namun, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengingatkan agar hadis tersebut tidak dipahami secara mentah tanpa melihat konteks penjelasan para ulama.

Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan

Larangan Itu untuk Siapa?

Menurut UAS, larangan dalam hadis tersebut bukan berlaku untuk semua orang.

“Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat. Yang tidak dibolehkan puasa adalah orang yang baru memulai puasa sunnah setelah Nisfu Syaban,” jelas UAS dalam sebuah kajian yang dikutip dari kanal YouTube FANS USTADZ.

Artinya, larangan itu ditujukan bagi mereka yang sebelumnya tidak pernah berpuasa sunnah di bulan Sya’ban atau bulan sebelumnya, lalu tiba-tiba memulai puasa sunnah setelah tanggal 15 Sya’ban.

Bagaimana dengan yang Sudah Rutin Puasa?

UAS menegaskan, berbeda hukumnya bagi orang yang memang sudah memiliki kebiasaan berpuasa, seperti:

  • Puasa Senin-Kamis
  • Puasa Daud
  • Puasa rutin lainnya

Jika kebiasaan tersebut berlanjut hingga tanggal 17 Sya’ban dan seterusnya, maka hukumnya boleh dan sah.

Bagaimana dengan Puasa Qadha?

Ini yang paling penting. Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan, UAS menegaskan bahwa puasa qadha tetap boleh dan bahkan dianjurkan, meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.

Sebab, qadha puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba.

“Bagi yang ingin mengganti utang puasa Ramadan, tetap boleh. Bahkan sebaiknya segera dituntaskan sebelum masuk Ramadan,” tegas UAS.

Hikmah Puasa di Bulan Sya’ban

Selain untuk melunasi kewajiban, memperbanyak puasa di bulan Sya’ban juga menjadi bentuk “pemanasan” fisik dan mental sebelum memasuki Ramadan.

Menurut UAS, orang yang sudah terbiasa berpuasa di Sya’ban akan lebih tenang saat Ramadan tiba.

“Orang yang sudah biasa puasa di bulan Sya’ban akan lebih menikmati puasa di bulan Ramadan,” ujarnya.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Catat Tanggalnya dan Amalan yang Dianjurkan

Kesempatan Terakhir Sebelum Ramadan

Bagi yang masih memiliki utang puasa tahun lalu, bulan Sya’ban adalah kesempatan terakhir untuk menunaikannya.

Jadi, puasa setelah Nisfu Syaban bukanlah hal yang terlarang, selama tujuannya adalah qadha atau melanjutkan kebiasaan puasa sunnah yang sudah rutin dilakukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
Doa dan Niat
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Aktual
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Aktual
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Aktual
Doa dan Dzikir 1 Muharram 2026, Amalan Awal Tahun Memohon Ampunan
Doa dan Dzikir 1 Muharram 2026, Amalan Awal Tahun Memohon Ampunan
Doa dan Niat
Percepat Kepulangan Jemaah Haji, Saudi Terapkan Gerbang Otomatis dan AI
Percepat Kepulangan Jemaah Haji, Saudi Terapkan Gerbang Otomatis dan AI
Aktual
Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah
Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah
Aktual
Ditemukan! Jejak Umar bin Khattab dan Ribuan Artefak di Jalur Haji Kuno
Ditemukan! Jejak Umar bin Khattab dan Ribuan Artefak di Jalur Haji Kuno
Aktual
Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam
Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam
Aktual
Apa yang Ditakdirkan untukmu Tak Akan Tertukar, Ini Penjelasan Rasulullah SAW
Apa yang Ditakdirkan untukmu Tak Akan Tertukar, Ini Penjelasan Rasulullah SAW
Aktual
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
Aktual
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com