Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?

Kompas.com, 30 Januari 2026, 16:21 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang akan digelar pada 17 Februari 2026, Kementerian Agama mulai menyiapkan sejumlah titik strategis untuk pengamatan hilal.

Salah satu lokasi yang mencuri perhatian publik adalah Masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masjid yang baru diresmikan itu kini berpeluang mencatat sejarah sebagai titik rukyatulhilal baru di Indonesia.

Wacana ini bukan sekadar simbolis, melainkan didasarkan pada pertimbangan ilmiah, geografis, serta visi pengembangan pusat peradaban Islam di ibu kota baru.

Sidang Isbat 2026 dan Persiapan Nasional Rukyat Hilal

Sidang Isbat awal Ramadan 2026 dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sidang ini akan melibatkan perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, DPR, Mahkamah Agung, ahli falak, hingga perwakilan kedutaan negara-negara Islam.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pemerintah tetap memadukan pendekatan ilmiah dan syariat dalam penetapan awal puasa.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menambahkan bahwa metode hisab dan rukyat tetap menjadi rujukan utama, sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat

Masjid IKN Masuk Radar Titik Rukyat

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah lokasi yang berpotensi optimal untuk pengamatan hilal, termasuk kawasan IKN.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.

Menurutnya, langkah ini sekaligus memperluas jaringan titik rukyat nasional yang saat ini berjumlah 37 lokasi di berbagai provinsi.

Alasan Ilmiah: Geografis dan Minim Polusi Cahaya

Pemilihan Masjid IKN sebagai calon titik rukyat tidak dilakukan secara acak. Secara astronomis, wilayah Kalimantan Timur memiliki garis pandang ufuk barat yang relatif terbuka dan minim gangguan cahaya buatan.

Faktor ini sangat penting dalam pengamatan hilal yang sering kali memiliki ketinggian rendah dan visibilitas terbatas.

Dalam buku Menggagas fiqih astronomi karya Thomas Djamaluddin, dijelaskan bahwa lokasi ideal rukyat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain cakrawala barat yang lapang, kelembapan udara yang rendah, serta minim polusi cahaya.

Kawasan IKN yang masih didominasi ruang terbuka hijau dinilai memenuhi sebagian besar kriteria tersebut, sehingga secara teoritis berpotensi menghasilkan pengamatan hilal yang lebih akurat.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya

Simbol Peradaban Islam di Ibu Kota Baru

Selain pertimbangan teknis, Masjid IKN juga memiliki makna simbolik. Pemerintah ingin menjadikan masjid tersebut bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas keislaman nasional.

Dalam buku Pendidikan Islam karya Prof. Azyumardi Azra disebutkan bahwa masjid sejak masa Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai pusat peradaban, tempat pengambilan keputusan, pendidikan, dan penyebaran nilai keislaman.

Menjadikan Masjid IKN sebagai lokasi rukyat dinilai sejalan dengan gagasan membangun ibu kota baru yang tidak hanya modern secara infrastruktur, tetapi juga kuat secara spiritual dan kultural.

Rukyat dalam Perspektif Syariat

Pengamatan hilal memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:

Shûmû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi

Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya penentuan waktu ibadah dalam Surah Al-Baqarah ayat 189:

Yas’alûnaka ‘anil ahillah qul hiya mawâqîtu linnâsi wal hajj.

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.”

Ayat ini menunjukkan bahwa peredaran Bulan menjadi penanda utama dalam sistem kalender Islam, termasuk dalam penetapan awal Ramadan.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya

Masjid IKN dan Arah Baru Rukyat Nasional

Jika resmi ditetapkan sebagai titik rukyat, Masjid IKN akan menambah variasi lokasi observasi yang selama ini didominasi wilayah pesisir Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Hal ini sekaligus memperkuat pemerataan infrastruktur keagamaan di wilayah timur Indonesia.

Menurut Susiknan Azhari dalam Ilmu Falak, perluasan titik rukyat sangat penting untuk memperkaya data observasi dan meningkatkan validitas hasil sidang isbat.

Semakin banyak titik pengamatan, semakin besar peluang memperoleh data yang akurat dan representatif.

Antara Sains, Negara, dan Spiritualitas

Sidang Isbat awal Ramadan 2026 tidak hanya menjadi forum penetapan tanggal puasa, tetapi juga menjadi panggung pertemuan antara sains modern, kebijakan negara, dan nilai spiritual umat.

Masjid IKN yang berpeluang menjadi titik rukyat mencerminkan upaya pemerintah menyatukan dimensi teknis dan simbolik dalam satu ruang ibadah.

Jika rencana ini terwujud, Masjid IKN bukan hanya akan menjadi ikon arsitektur ibu kota baru, tetapi juga saksi sejarah penentuan awal Ramadan nasional.

Sebuah langkah kecil dalam kalender hijriah, namun memiliki makna besar dalam perjalanan peradaban Islam Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
15 Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya
15 Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya
Doa dan Niat
PBNU Prediksi 10.000 Warga NU Hadiri Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan
PBNU Prediksi 10.000 Warga NU Hadiri Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Imsak Bukan Sekadar Tanda Sahur
Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Imsak Bukan Sekadar Tanda Sahur
Aktual
Amalan Malam Nisfu Sya’ban bagi Wanita Haid, Tetap Bisa Raih Pahala Meski Tak Sholat
Amalan Malam Nisfu Sya’ban bagi Wanita Haid, Tetap Bisa Raih Pahala Meski Tak Sholat
Doa dan Niat
Panduan Puasa Senin Kamis: Dalil, Niat, Keutamaan, dan Tips agar Konsisten
Panduan Puasa Senin Kamis: Dalil, Niat, Keutamaan, dan Tips agar Konsisten
Doa dan Niat
KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih
KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih
Aktual
Kemenhaj Gelar Diklat PPIH 2026, Perkuat Kesiapan Petugas Layani 221.000 Jemaah Haji
Kemenhaj Gelar Diklat PPIH 2026, Perkuat Kesiapan Petugas Layani 221.000 Jemaah Haji
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Ini Bekal Ibadah Agar Ramadhan Maksimal
Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Ini Bekal Ibadah Agar Ramadhan Maksimal
Aktual
13 Calon Petugas Haji Dicopot, Indisipliner hingga Palsukan MCU TBC
13 Calon Petugas Haji Dicopot, Indisipliner hingga Palsukan MCU TBC
Aktual
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?
Aktual
Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia
Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia
Aktual
Bukan Amal Semata, Inilah Rahasia Utama Seseorang Masuk Surga
Bukan Amal Semata, Inilah Rahasia Utama Seseorang Masuk Surga
Doa dan Niat
Puasa Nisfu Syaban Tinggal Hitungan Hari, Ini Niat dan Amalan Istimewa
Puasa Nisfu Syaban Tinggal Hitungan Hari, Ini Niat dan Amalan Istimewa
Aktual
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Aktual
Muhammadiyah: Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi
Muhammadiyah: Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com