Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Jemaah Umrah soal Hotel Ditindak, Kemenhaj Kedepankan Mediasi

Kompas.com, 3 Februari 2026, 13:57 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Masalah layanan umrah kembali menjadi sorotan. Kali ini, aduan jemaah terkait ketidaksesuaian fasilitas hotel dengan paket yang dijanjikan berujung pada proses mediasi resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, kementerian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani profesional, terstruktur, dan berkeadilan.

Pendekatan awal yang dikedepankan adalah mediasi dan musyawarah agar penyelesaian bisa menguntungkan semua pihak tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.

Baca juga: Kemenhaj Tangani Aduan Masyarakat, Ini Daftar Masalah Haji yang Dilaporkan

Lima Aduan Dipanggil untuk Klarifikasi

Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat. Seluruh proses dilakukan secara kondusif, terbuka, dan berbasis fakta.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan.

“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kasus Hotel Umrah Berhasil Dimediasi

Salah satu kasus yang sudah mencapai titik terang terjadi pada 29 Januari 2026. Aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkaitan dengan fasilitas hotel yang tidak sesuai penawaran awal.

Kementerian memfasilitasi mediasi secara terbuka dan berimbang. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani bersama.

Ini menjadi contoh bagaimana aduan jemaah tidak langsung berujung sanksi, tetapi melalui tahapan klarifikasi dan musyawarah terlebih dahulu.

Jika Mediasi Gagal, Ada Langkah Administratif

Meski mengedepankan mediasi, kementerian menegaskan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan tindakan administratif jika tidak ada titik temu.

“Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Harun.

Sejumlah aduan lain yang masuk masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi.

Baca juga: Alasan Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah hingga Stop Visa Baru

Kanal Pengaduan Dibuka Lebar

Kementerian Haji dan Umrah memastikan kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka. Setiap laporan dijanjikan diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan prioritas utama pada perlindungan hak jemaah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan kualitas layanan umrah tetap terjaga, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang adil bagi jemaah dan penyelenggara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com