Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah

Kompas.com, 11 Februari 2026, 12:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Program mudik gratis Pemprov Jateng 2026 kembali dibuka untuk perantau asal Jawa Tengah di Jakarta dan sekitarnya. 

Pendaftaran dijadwalkan mulai pada pertengahan Februari 2026 dengan penambahan kuota bus dan tiket kereta api. 

Animo masyarakat yang terus meningkat menjadi alasan utama kenaikan kapasitas jumlah armada dan tiket dalam Program Mudik Gratis Pemprov Jateng tahun ini.

Baca juga: Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal

Kuota Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Koordinator Pendaftaran Publikasi dan Hotline Badan Penghubung Jawa Tengah, Yusril As-Shidqi, menyebutkan tersedia 302 bus dengan kapasitas sekitar 14.000 penumpang.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyediakan 289 bus.

Untuk layanan kereta api, kuota tahun ini mencapai 1.288 tiket. Angka itu lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 1.111 tiket.

"Ya kami tambah, kuota tiket mudik gratis karena melihat animo masyarakat untuk mendapatkan layanan ini terus meningkat," kata Yusril, Rabu (4/1/2026), seperti dikutip dari Tribun Banyumas.

Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Pendaftaran mudik gratis khusus bus dibuka mulai Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, pendaftaran tiket kereta api dimulai Rabu, 18 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Skema pendaftaran dilakukan secara online dan offline.

Layanan online dapat diakses melalui laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id serta aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Ngelakoni) yang tersedia di Playstore.

Adapun pendaftaran offline hanya diperuntukkan bagi manula dan penyandang disabilitas, khusus untuk armada bus. 

Pendaftar dapat datang langsung ke Kantor Penghubung Jateng di Jalan Darmawangsa VIII No 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yusril mengingatkan bahwa pendaftaran akan ditutup setelah kuota habis. 

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tiket biasanya habis dalam waktu singkat.

"Layanan offline hanya untuk manula di atas 60 tahun dan disabilitas, sisanya, harus daftar secara online dengan war tiket,” ujarnya.

Walau begitu, masyarakat diingatkan untuk bersiap karena pemesanan tiket biasanya berlangsung sangat singkat karena jumlah tiket yang terbatas.

"Belajar dari tahun kemarin, war tiket ini hanya berlangsung 10-15 menit saja," bebernya.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Program ini diperuntukkan bagi perantau asal Jawa Tengah dengan penghasilan maksimal setara UMR Jakarta. 

Layanan juga menyasar pekerja informal. Pelajar atau mahasiswa kurang mampu juga dapat ikut serta dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.

Syarat lainnya, peserta harus ber-KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah meskipun telah pindah domisili.

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok, maksimal empat orang.

Khusus pemudik kereta api, peserta wajib telah melakukan perekaman scan wajah di Stasiun Pasar Senen.

Dokumen yang perlu diunggah meliputi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), serta bukti pekerjaan seperti akun ojek online atau foto aktivitas berdagang.

"Layanan mudik gratis ini untuk menampung teman-teman perantauan yang di Jakarta. Tentunya, ya untuk pekerja informal dan pekerja yang berpenghasilan rendah dengan maksimal sebesar UMR atau UMP Jakarta," terangnya.

Jadwal Keberangkatan dan Tujuan Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Pemudik yang berhasil memperoleh tiket dapat menuju titik keberangkatan sesuai jadwal.

Keberangkatan bus dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur.

Sementara keberangkatan kereta api berlangsung Selasa, 17 Maret 2026, dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tujuan kereta api meliputi Stasiun Balapan Solo dan Stasiun Tawang Semarang.

"Untuk tujuan bus, bisa ke 35 kabupaten kota se-Jawa Tengah.Penumpang bisa turun di jalan raya paling dekat dengan lokasi tujuan tapi biasanya layanan mudik gratis bantuan bupati/wali kota diturunkan di pendoponya masing-masing daerah tersebut," terangnya.

Program ini merupakan kolaborasi antara bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, Gubernur Jateng, Bank Jateng, serta sejumlah BUMN seperti Semen Gresik dan Jasa Raharja.

Sebanyak 85 bus merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Tengah, sementara sisanya berasal dari pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pendukung lainnya.

"Cara pendaftarannya juga berbeda, untuk bus bantuan wali kota dan bupati, nanti dibantu oleh teman-teman koordinator lapangan paguyuban Jawa Tengah. Jadi, hubungin langsung ke para koordinator lapangannya," terangnya.

Waspada Pungli dan Modus Calo

Yusril menegaskan bahwa layanan mudik gratis Pemprov Jateng tidak dipungut biaya apa pun. 

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar.

Ia menyebutkan, aduan terkait pungli pada mudik gratis 2025 mencapai puluhan ribu laporan.

"Ya, modus calo tahun kemarin itu variatif, tapi umumnya punglinya bermodus membeli kaus. Kami larang karena apapun itu tidak ada pungutan yang terselubung," imbuhnya.

Program mudik gratis Pemprov Jateng 2026 diharapkan dapat membantu perantau berpenghasilan rendah untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman, tanpa terbebani biaya tambahan.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng Dibuka Mulai 12 Februari 2026, Tersedia Bus dan Kereta Api".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj
Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj
Aktual
Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Aktual
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Aktual
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Aktual
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
Aktual
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Aktual
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Aktual
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Aktual
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Aktual
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Aktual
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Doa dan Niat
'War' Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
"War" Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
Aktual
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com