Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memilih satu metode tunggal antara hisab atau rukyat dalam menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Sidang Isbat yang akan menetapkan awal bulan Ramadhan 2026.
Pemerintah memilih pendekatan integrasi atau penggabungan kedua metode sebagai dasar penetapan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga akurasi ilmiah sekaligus merespons dinamika perbedaan pandangan di masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Baca juga: 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Regulasi itu mengatur penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Abu menyebut pemerintah mengambil solusi al-jam'u wa at-taufiq atau jalan tengah guna mengompromikan dua pendekatan yang selama ini kerap memunculkan perbedaan.
"Pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah secara cermat. Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut," ujar Abu Rokhmad dikutip dari situs Kemenag, Rabu (11/2/2026).
Abu Rokhmad menjelaskan metode hisab berbasis perhitungan matematis dan astronomis, sedangkan rukyat dilakukan melalui pengamatan visual hilal.
Menurut Kemenag, keduanya memiliki landasan dalil masing-masing sehingga tidak relevan untuk dipertentangkan.
Ia memaparkan bahwa metode hisab memiliki isyarat dalam Alquran, sementara rukyat merupakan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Sidang Isbat, lanjut Abu, menjadi forum untuk mempertemukan hasil perhitungan hisab dengan konfirmasi rukyat dari para saksi di berbagai titik pemantauan.
"Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan. Pemerintah ingin memberi pemahaman bahwa perbedaan metode memiliki implikasi yang melibatkan banyak sektor," tutur Abu.
Selain pertimbangan syariah, Kemenag juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan awal Ramadhan.
Kepastian tersebut berdampak pada operasional perkantoran, layanan publik, perbankan, hingga pengaturan ruang publik.
Menurut Abu, Sidang Isbat menjadi instrumen negara untuk mengakomodasi kebutuhan umat sekaligus menjaga ketertiban umum.
"Implikasi ini membutuhkan kehadiran negara dalam mengakomodasi kepentingan dan kemaslahatan bersama," katanya.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Abu membantah anggapan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat memboroskan dana negara.
Ia menyebut pemantauan hilal di 96 titik dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri.
"Kami tegaskan itu tidak benar. Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran," kata Abu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.
Sidang akan dilaksanakan di di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta dan dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ada tiga rangkaian pelaksanaan sidang Isbat: pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal, musyawarah membahas hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk kemudian diumumkan penetapan awal puasa Ramadan kepada masyarakat.
Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak antara lain Duta Besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kemudian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, pakar falak dari berbagai ormas Islam, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak (konjungsi) menjelang Ramadan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB.
Posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar -2° 24 menit 42 detik hingga -0° 58 menit 47 detik, serta sudut elongasi 0° 56 menit 23 detik hingga 1° 53 menit 36 detik.
Data ini sesuai dengan kriteria visibilitas yang digunakan (seperti MABIMS), sehingga hilal belum memenuhi syarat terlihat secara teoritis.
Untuk melengkapi data hisab, Kemenag melaksanakan rukyatul hilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang