Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamaah An-Nadzir Gowa Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Kompas.com, 16 Februari 2026, 21:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penetapan tersebut diumumkan di Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan tim pemantau bulan serta koordinasi dengan jaringan An-Nadzir di seluruh Indonesia.

Keputusan ini sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan ibadah puasa bagi jamaah An-Nadzir.

Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1447 H secara resmi.

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadhan 2026

Pimpinan Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa, Muhammad Samiruddin Pademmui, menyampaikan keputusan tersebut melalui siaran pers yang diterima Antara di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/2/2026).

"Dengan mengharapkan rahmat dan ridha Allah Subhanahuwataala maka diputuskan dan ditetapkan bahwa An-Nadzir mulai puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026 Masehi," kata Muhammad Samiruddin Pademmui.

Ia menyebutkan, setelah penetapan tersebut, jamaah yang ingin melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah dapat melaksanakannya pada Selasa, 17 Februari 2026 malam di wilayah masing-masing.

Metode Penentuan Awal Ramadhan Jamaah An-Nadzir

Menurut dia, secara umum An-Nadzir dan umat Islam lainnya sama-sama memahami ilmu hisab dan rukyat.

Perbedaannya terletak pada penerapan ilmu, tata cara, metodologi, serta beberapa aspek fikih dan khilafiah.

Ia menjelaskan bahwa dalam menetapkan awal dan akhir bulan, An-Nadzir mengacu pada dalil naqli Al Quran dan hadis yang menyebutkan, "Berpuasalah kamu dengan melihat bulan (hilal)".

Dalil naqli tersebut, kata dia, bersumber dari ajaran Guru dan Imam An-Nadzir, KH Syamsuri Abdul Madjid.

Selain itu, ilmu tata cara dan metodologi pengamatan serta perhitungan bulan yang digunakan An-Nadzir mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi antariksa, dan astronomi.

Tim pemantau bulan memanfaatkan sistem aplikasi pada ponsel Android untuk mendukung penelitian dan memudahkan penentuan hilal.

Ia juga menambahkan, ajaran gurunya menyebutkan bahwa gerhana Matahari dan Bulan dapat dijadikan patokan dalam perhitungan bulan.

"Mengamati dan menghitung fase-fase pergerakan bulan, serta berpuasalah bila terjadi pergantian bulan," katanya.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 2026 dengan KHGT

Selain An-Nadzir, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 melalui metode hisab.

Penetapan tersebut tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.

Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai metode baru yang menjadi acuan resmi, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.

Pemerintah Masih Tunggu Hasil Sidang Isbat

Sementara itu, pemerintah belum menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah.

Penentuan resmi masih menunggu hasil sidang isbat melalui metode rukyat yang rencananya dilaksanakan serentak di 37 lokasi di Indonesia pada Selasa, 17 Februari 2026.

Keputusan pemerintah melalui sidang isbat nantinya akan menjadi acuan nasional dalam penetapan awal puasa Ramadhan 1447 H.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar