Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2026, Tahapan dan Link Streaming

Kompas.com, 16 Februari 2026, 11:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, perhatian umat Islam Indonesia kembali tertuju pada agenda tahunan yang selalu dinanti, sidang isbat penetapan awal puasa.

Forum ini menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menentukan kapan 1 Ramadhan dimulai secara nasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, forum ini digelar untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Keputusan yang dihasilkan bersifat administratif dan menjadi pedoman umat Islam di seluruh Indonesia.

Sidang ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, ahli falak, pakar astronomi, hingga perwakilan lembaga negara.

Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 1447 H

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Bimas Islam telah mengumumkan jadwal resmi sidang isbat awal Ramadhan 1447 H sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Selasa, 17 Februari 2026

Lokasi: Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat

Pimpinan Sidang: Nasaruddin Umar

Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama dan digelar secara tertutup pada tahap pembahasan, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman terbuka kepada publik.

Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal 17 Februari di 96 Lokasi, Penetapan Awal Ramadhan 1447 H Menunggu Sidang Isbat

Mengapa Sidang Isbat Penting?

Penetapan awal Ramadhan bukan sekadar menentukan tanggal dalam kalender Hijriah. Ia menjadi dasar dimulainya ibadah puasa secara serentak, sekaligus menjaga kesatuan umat.

Allah SWT berfirman:

Syahru Ramadhānal ladzī unzila fīhil-Qur’ān

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Karena itu, kepastian awal Ramadhan memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam buku Ilmu Falak karya Susiknan Azhari dijelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia menggunakan kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal).

Pendekatan ini dikenal sebagai metode imkanur rukyat, yaitu kemungkinan hilal dapat terlihat berdasarkan parameter astronomis tertentu.

Tahapan Sidang Isbat

1. Pemaparan Data Hisab

Tahap pertama adalah penyampaian data hisab oleh tim ahli astronomi Kementerian Agama. Data ini meliputi:

  • Tinggi hilal saat matahari terbenam
  • Sudut elongasi bulan
  • Umur bulan
  • Potensi visibilitas hilal di berbagai wilayah

Dalam buku Pengantar Ilmu Falak karya Slamet Hambali dijelaskan bahwa hisab modern menggunakan perhitungan astronomi presisi tinggi yang mampu memprediksi posisi bulan hingga hitungan detik.

Namun, data hisab belum langsung menjadi keputusan final.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Makin Dekat, Prediksi Awal Puasa 1447 H Menurut Data Astronomi

2. Verifikasi Hasil Rukyatul Hilal

Pengamatan hilal dilakukan di sekitar 90–100 titik strategis di seluruh Indonesia. Titik tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan geografis dan kemungkinan visibilitas terbaik.

Setiap laporan rukyat diverifikasi secara ketat, termasuk dokumentasi visual dan kondisi cuaca di lokasi pengamatan.

Rasulullah SAW bersabda:

Shūmū li ru’yatihi wa afthirū li ru’yatihi

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar penting metode rukyat dalam fikih Islam.

3. Musyawarah dan Penetapan

Tahap akhir adalah musyawarah tertutup yang melibatkan seluruh peserta sidang. Dalam forum ini dipertimbangkan secara komprehensif:

  • Hasil hisab
  • Laporan rukyat
  • Kriteria imkanur rukyat nasional

Keputusan kemudian diumumkan melalui konferensi pers setelah waktu Magrib.

Proses kolektif ini mencerminkan prinsip musyawarah sebagaimana firman Allah:

Wa amruhum syūrā bainahum

“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Link Streaming Sidang Isbat Ramadhan 2026

Meski tautan resmi live streaming 2026 belum diumumkan secara spesifik, masyarakat biasanya dapat menyaksikan siaran langsung melalui kanal resmi berikut:

YouTube Kementerian Agama Pusat

https://www.youtube.com/@KementerianAgamaPusat

Kanal Bimas Islam TV di YouTube

Pengumuman biasanya dilakukan pada malam hari, beberapa saat setelah Magrib.

Baca juga: 10 Istilah dalam Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan dan Penjelasan Artinya

Antara Sains dan Syariat

Sidang isbat adalah pertemuan antara dalil syariat dan pendekatan ilmiah modern. Dalam buku Astronomi Islam karya Thomas Djamaluddin dijelaskan bahwa perkembangan sains tidak bertentangan dengan rukyat, melainkan memperkuat akurasi dan kehati-hatian dalam penetapan awal bulan.

Karena itu, sidang isbat bukan sekadar forum administratif, tetapi simbol sinergi antara ilmu pengetahuan, fikih, dan kebijakan publik.

Menanti Pengumuman Resmi

Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam di Indonesia kini menanti hasil sidang isbat sebagai penentu dimulainya ibadah puasa 1447 Hijriah.

Apakah hilal akan terlihat pada 17 Februari 2026? Jawabannya akan ditentukan melalui forum resmi tersebut.

Yang pasti, persiapan spiritual dan fisik sebaiknya sudah dimulai sejak sekarang. Karena ketika keputusan diumumkan, Ramadhan akan benar-benar tiba membawa kesempatan baru untuk memperbaiki diri dan mendekatkan hati kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com