Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU Tasikmalaya Tetapkan Hukum Sisa MBG dan Larangan Nikah Siri

Kompas.com, 16 Februari 2026, 09:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Tasikmalaya baru saja menuntaskan pembahasan krusial terkait persoalan umat dalam kegiatan Muskercab 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Sabtu (14/2/2026).

Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan sisa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan legalitas Nikah Siri di mata agama serta negara.

Sisa Makanan MBG: Boleh Dimakan Guru, Haram Dijual

Menanggapi program pemerintah terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan mencegah stunting, muncul persoalan mengenai porsi makanan yang berlebih akibat siswa tidak hadir.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Berdasarkan hasil keputusan, sisa makanan tersebut boleh dimanfaatkan oleh pihak selain siswa, seperti guru, staf sekolah, atau masyarakat umum.

Hal ini dilakukan demi menghindari sifat mubazir (terbuang sia-sia), dengan catatan adanya indikasi izin atau kerelaan dari pihak pengelola dan penerima manfaat.

Beberapa poin penting terkait hukum MBG ini antara lain:

Pakan Ternak: Jika makanan sudah tidak layak dikonsumsi manusia namun belum basi, diperbolehkan untuk dijadikan pakan ternak agar tidak terbuang percuma.

Larangan Komersialisasi: Menjual makanan MBG atau donasi pemerintah lainnya hukumnya adalah haram, karena barang tersebut merupakan amanah yang diperuntukkan khusus bagi penerima manfaat dan dilarang dikomersialkan.

Nikah Siri: Sah Secara Agama, Namun Berisiko Haram

Isu kedua yang dibahas adalah praktik nikah siri yang masih marak di masyarakat pedesaan melalui otoritas tokoh agama lokal atau ajengan. PCNU Kabupaten Tasikmalaya secara tegas mengimbau warga Nahdliyin untuk tidak melakukan nikah siri.

Meskipun secara rukun fikih pernikahan tersebut dianggap sah, praktik ini dinilai membawa banyak kemudaratan karena tidak tercatat secara resmi di negara. Dampak negatifnya meliputi:

1. Lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak.

2. Hilangnya hak-hak keperdataan seperti hak waris, nafkah, dan akses administrasi kependudukan (akta kelahiran, KK).

3. Status hukum yang "gelap" dapat menjadikan nikah siri bersifat makruh bahkan haram jika menimbulkan kezaliman terhadap istri.

Sebagai solusi, PCNU menyarankan masyarakat menggunakan Wali Hakim (Kepala KUA) daripada Wali Muhakkam jika terjadi kendala pada wali nasab, serta mendorong pelaku nikah siri untuk segera melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama agar memiliki legalitas hukum.

Mushohih dan Perumus Bahtsul Masail

Berdasarkan dokumen hasil Bahtsul Masail Muskercab PCNU Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026, berikut adalah daftar nama para kiai dan tokoh yang bertugas sebagai Mushohih dan Perumus:

Daftar Mushohih

Mushohih adalah pihak yang bertugas memvalidasi atau mensahihkan hasil pembahasan hukum. Para Mushohih tersebut adalah:

1. KH Drs. A. Thahir Fuad

2. KH. Mukhtar Ghozali

3. KH. Nurdin Al-Husaini, S.Ag.

4. KH. Ridwan Fuad, MA.

5. KH. Agus Ramdhani

6. KH. Asep Hidayatul Mutaqin

7. KH. Endang Solih, S.Pd., M.Pd.

8. KH. Drs. Uban Bayanudin

Daftar Perumus

Baca juga: Nikah Siri: Sah Secara Syari Tapi Ada Hati yang Tersakiti

Perumus adalah tim yang menyusun draf jawaban dan menyatukan berbagai pendapat dalam forum. Tim Perumus terdiri dari:

1. KH. Drs. Tatang Sunarya, M.Pd.

2. Dr. H. Rizki Romdhoni, Lc., M.Pd.

3. K. Ali Abdul Kholik, M.Pd.

4. Dr. H. Yayan Bunyamin, M.Fil.

Selain Mushohih dan Perumus, kegiatan ini juga dipandu oleh Moderator yaitu Salman Hakim, SSy MH dan KH Anwar Nuri, serta Sekretaris KH Sihabul Millah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar