Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Ditjen Pesantren, Struktur Baru Eselon I untuk Kelola 42 Ribu Pesantren

Kompas.com, 24 Februari 2026, 14:14 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Struktur baru ini dirancang menjadi unit setingkat Eselon I di bawah Kemenag yang secara khusus menangani lebih dari 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai momentum strategis.

Baca juga: Wapres Gibran: 42 Ribu Pesantren Kekuatan Sosial Ekonomi Masa Depan Indonesia

Selama ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang memiliki cakupan tugas sangat luas.

“Selama ini Ditjen Pendidikan Islam menangani madrasah, dari Raudlatul Athfal (RA) sampai Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, sekaligus lebih dari 42 ribu pesantren. Cakupan kerjanya sangat besar,” kata Amien Suyitno di Jakarta, Senin (23/2/2026), dilansir dari Kemenag.

“Pemisahan struktur ini akan membuat pengelolaan pesantren lebih fokus, cepat, dan terukur,” lanjutnya.

Amien menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agama yang baru.

Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang ditetapkan pada 5 November 2024.

Baca juga: Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag

Dalam Perpres tersebut, susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tiga staf ahli.

“Perpres baru tentang Kementerian Agama sudah proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara,” ujar Amien.

Dirjen Pendidikan Islam optimistis Perpres tersebut segera terbit. Ia menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan gagasan baru, melainkan aspirasi yang telah lama diperjuangkan kalangan pesantren.

“Ini bukan wacana baru. Sudah lama diperjuangkan dan sekarang menemukan momentumnya,” ujarnya.

Baca juga: MUI dan Kemenag Siapkan Program Transmigrasi Alumni Pesantren

Anggaran dan Prioritas SDM

Amien menilai pembentukan Ditjen Pesantren tidak sekadar menambah struktur birokrasi. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.

Pesantren disebut tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan yang lebih terfokus diyakini akan berdampak pada penguatan ekonomi pesantren serta pembangunan sosial di berbagai daerah.

“Kalau dikelola lebih fokus, dampaknya bukan hanya ke pendidikan, tapi juga ke penguatan ekonomi pesantren dan pembangunan sosial di daerah,” jelasnya.

Dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu dan tersebar hingga wilayah terpencil, kehadiran Ditjen tersendiri diharapkan mempercepat penyaluran program serta afirmasi anggaran agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025

Santri dan Transformasi Digital

Amien juga menepis pandangan bahwa pesantren tertinggal dalam pemanfaatan teknologi. Ia menyebut sebagian besar pesantren telah terintegrasi dengan sistem digital Kemenag dan memiliki tingkat literasi teknologi yang memadai.

Banyak santri, lanjutnya, melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa dan berkiprah sebagai dokter, akademisi, hingga profesional di bidang teknologi.

“Santri hari ini tidak hanya kuat secara spiritual, tapi juga kompetitif secara intelektual,” tegasnya.

Jika Perpres resmi diterbitkan, Ditjen Pesantren akan berdiri sebagai unit Eselon I tersendiri di lingkungan Kemenag. Struktur baru tersebut diharapkan memperkuat posisi pesantren dalam kebijakan nasional serta menjawab tuntutan peningkatan mutu dan kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com