Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk

Kompas.com, 2 Maret 2026, 08:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Persiapan menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026 kini mulai dimatangkan oleh pemerintah.

Momen Lebaran tahun ini terasa spesial karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga menciptakan periode libur panjang yang signifikan bagi masyarakat dan pelajar.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui untuk merencanakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman:

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Ditjen Hubdat Dibuka 1 Maret 2026, Cek Rutenya

1. Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama

Siswa sekolah akan menikmati masa libur yang cukup lama, diperkirakan mencapai 14 hari, mulai dari 16 hingga 29 Maret 2026.

Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Gabungan libur nasional Nyepi dan Lebaran ini diprediksi akan memicu pergerakan massa lebih awal.

2. Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

Untuk mengurai kepadatan lalu lintas, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan sektor swasta.

Jadwal WFA arus mudik berlaku pada 16–17 Maret 2026, sedangkan untuk arus balik pada 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini memungkinkan pekerja tetap produktif tanpa harus terjebak puncak kemacetan.

3. Diskon Tarif Tol dan Jalur Fungsional Gratis

Kementerian Pekerjaan Umum memberikan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk meringankan beban biaya pemudik, yang mulai berlaku pada H-9 Lebaran.

Selain itu, terdapat enam ruas tol fungsional sepanjang 198 km yang dibuka secara gratis, di antaranya:

  • Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (54,7 km)
  • Tol Solo-Yogyakarta (11,48 km)
  • Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 (49,68 km)
  • Tol Palembang-Betung (53,6 km)

4. Pembatasan Operasional Truk

Mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di jalan tol maupun non-tol.

Kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta pengangkut hasil galian/tambang dan bahan bangunan.

Truk pengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, dan bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu.

5. Mudik Gratis dan Tiket Kereta Tambahan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas negara, Kemenhub menyediakan 401 bus mudik gratis dengan total kapasitas 15.834 penumpang.

Pendaftaran dibuka mulai 1 Maret 2026 secara online melalui laman nusantara.kemenhub.go.id.

Selain bus, PT KAI juga telah membuka penjualan tiket kereta api tambahan untuk keberangkatan periode 14–29 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan penumpang di rute-rute padat.

Baca juga: Info Mudik Gratis KAI 2026, Simak Jadwal, Syarat, dan Diskon Tiket KAI

6. Prediksi Puncak Arus Mudik

Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 Idul Fitri atau sekitar 15 Maret 2026.

Kepala Korlantas mengimbau pemudik untuk menyiapkan tiket penyeberangan jauh-jauh hari, terutama bagi yang akan melintasi Pelabuhan Merak dan Ciwandan, serta selalu memantau informasi rekayasa lalu lintas terkini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masjid Jamkaran Qom Iran Jadi Sorotan Dunia: Bendera Merah Berkibar dan Makna Spiritualitasnya
Masjid Jamkaran Qom Iran Jadi Sorotan Dunia: Bendera Merah Berkibar dan Makna Spiritualitasnya
Aktual
Mudik Gratis Pertamina 2026 Resmi Dibuka 3 Maret, Cek Kuota dan Syarat
Mudik Gratis Pertamina 2026 Resmi Dibuka 3 Maret, Cek Kuota dan Syarat
Aktual
War Takjil Itu Apa? Ini Penjelasan, Waktu dan Menu Favoritnya
War Takjil Itu Apa? Ini Penjelasan, Waktu dan Menu Favoritnya
Aktual
70 Ribu Pasukan Israel-AS ke Iran, Dikaitkan tentang Hadits Dajjal
70 Ribu Pasukan Israel-AS ke Iran, Dikaitkan tentang Hadits Dajjal
Aktual
Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Versi Kemenag dan Muhammadiyah
Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Versi Kemenag dan Muhammadiyah
Aktual
Perlu Mereposisi Paradigma Zakat
Perlu Mereposisi Paradigma Zakat
Aktual
Muntah Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap soal Ngupil, Korek Kuping, hingga Inhaler
Muntah Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap soal Ngupil, Korek Kuping, hingga Inhaler
Aktual
Gamis “Bini Orang” Viral! Ini Tren Busana Lebaran 2026, dari Rompi Lepas hingga Gaya Old Money
Gamis “Bini Orang” Viral! Ini Tren Busana Lebaran 2026, dari Rompi Lepas hingga Gaya Old Money
Aktual
Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk
Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk
Aktual
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 Terbaru: Catat Tanggalnya, Libur Panjang di Depan Mata!
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 Terbaru: Catat Tanggalnya, Libur Panjang di Depan Mata!
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 2 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 2 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Pekanbaru Hari Ini, 2 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Pekanbaru Hari Ini, 2 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Medan Hari Ini, 2 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Medan Hari Ini, 2 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 2 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 2 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 2 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 2 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com