Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH M Cholil Nafis PhD
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KH Muhammad Cholil Nafis Lc PhD lahir di Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975. Ia menyelesaikan pendidikan awal di pesantren-pesantren di Madura, kemudian melanjutkan studi ke jenjang tinggi: memperoleh gelar Lc dan SAg di Jakarta, kemudian MA dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta gelar PhD dari University of Malaya, Malaysia.

Dalam kiprahnya, Cholil Nafis dikenal sebagai ulama, dosen, dan penulis. Ia aktif mengajar — antara lain di Universitas Indonesia (pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah), UIN Syarif Hidayatullah, serta beberapa institusi pendidikan Islam.

Di sisi dakwah dan sosial-keagamaan, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; saat ini ia menduduki jabatan di Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Zakat, Pajak, dan Keadilan Fiskal

Kompas.com, 12 Maret 2026, 13:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI tengah perdebatan tentang keadilan fiskal dan distribusi kesejahteraan, satu instrumen ekonomi umat Islam yang sangat penting dan sering kali belum ditempatkan secara tepat dalam sistem keuangan negara: zakat. Padahal, dalam sejarah Islam, zakat bukan sekadar amal sosial atau ibadah individual, melainkan juga instrumen fiskal yang memiliki fungsi serupa dengan pajak dalam sistem negara modern.

Persoalannya, dalam sistem fiskal Indonesia saat ini, zakat belum diposisikan sebagai kewajiban fiskal yang setara dengan pajak. Negara hanya memberikan pengakuan terbatas: zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Artinya, zakat hanya mengurangi dasar penghitungan pajak, bukan mengurangi kewajiban pajak itu sendiri. Di sinilah letak masalah keadilan fiskal yang perlu dikoreksi.

Dalam tradisi Islam klasik, zakat merupakan kewajiban ekonomi yang bersifat publik. Ia tidak hanya diatur secara normatif dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga dikelola secara institusional oleh negara. Khalifah atau otoritas pemerintahan memiliki kewenangan untuk memungut, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada kelompok yang berhak.

Dalam perspektif ekonomi publik modern, fungsi ini sangat mirip dengan pajak. Keduanya sama-sama memiliki karakter wajib, memiliki basis pengenaan yang jelas, serta ditujukan untuk kepentingan publik. Karena itu, banyak negara dengan populasi muslim besar mulai melihat zakat sebagai bagian dari sistem fiskal nasional.

Baca juga: Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah untuk Suami? Ini Hukumnya

Sayangnya, Indonesia belum sepenuhnya menempatkan zakat dalam kerangka itu. Zakat masih diperlakukan sebagai kewajiban religius yang berjalan paralel dengan sistem perpajakan negara, bukan sebagai bagian dari arsitektur fiskal yang saling terintegrasi.

Akibatnya, seorang muslim yang taat harus menanggung dua kewajiban sekaligus: membayar zakat sebagai kewajiban agama dan membayar pajak sebagai kewajiban negara. Padahal keduanya memiliki tujuan yang sangat mirip: redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan.

Dari Tax Deduction ke Tax Credit

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Mekanisme ini tentu memberi insentif tertentu, tetapi dampaknya relatif kecil terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar.

Jika zakat benar-benar ingin ditempatkan secara adil dalam sistem fiskal, maka pendekatan yang lebih tepat adalah menjadikannya pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit). Artinya, jumlah zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar kepada negara.

Pendekatan ini bukan sekadar soal teknis perpajakan, melainkan soal prinsip keadilan fiskal. Ketika seseorang telah menunaikan kewajiban zakat yang bersifat wajib dalam agama, maka negara seharusnya mengakui kontribusi tersebut sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara.

Dengan mekanisme tax credit, zakat tidak lagi diposisikan sebagai aktivitas amal yang berdiri di luar sistem fiskal negara, melainkan sebagai instrumen redistribusi yang diakui secara resmi.

Di sisi lain, problem besar pengelolaan zakat di Indonesia justru terletak pada strategi pengumpulan yang belum optimal. Selama ini, pengumpulan zakat cenderung difokuskan pada sektor yang paling mudah dijangkau: karyawan atau pegawai.

Tidak jarang, strategi ini dilakukan dengan berbagai cara yang justru menimbulkan polemik. Misalnya, dengan menurunkan standar nisab emas dari 24 karat menjadi 14 karat untuk memperluas basis pembayar zakat karyawan (Keputusan BAZNAS No.15/2026). Kebijakan seperti ini problematik, karena tidak memiliki landasan fatwa yang kuat dari Majelis Ulama Indonesia.

Alih-alih memperluas zakat secara sehat, pendekatan semacam ini justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap tata kelola zakat itu sendiri.

Padahal, jika kita berbicara tentang potensi zakat nasional, sumber terbesar sebenarnya bukan berasal dari karyawan, melainkan dari sektor-sektor ekonomi besar: korporasi, pertambangan, perkebunan, peternakan, dan pertanian skala besar.

Sayangnya, potensi zakat dari sektor-sektor ini masih jauh dari optimal. Negara dan lembaga pengelola zakat lebih sering mengambil jalan yang mudah dengan mengejar zakat dari pegawai bergaji tetap, sementara potensi zakat korporasi yang jauh lebih besar belum dikelola secara sistematis. Akibatnya, realisasi pengumpulan zakat hingga kini hanya menyentuh sekitar 10 persen/tahun dari estimasi potensi zakat sebesar Rp 327 Triliun/tahun.

Bangun Arsitektur Zakat Nasional

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar meningkatkan angka pengumpulan zakat, melainkan membangun arsitektur zakat nasional yang lebih adil, kredibel, dan strategis.

Pertama, negara perlu mengintegrasikan zakat ke dalam sistem fiskal nasional melalui mekanisme tax credit. Dengan cara ini, zakat memperoleh pengakuan sebagai kontribusi fiskal yang sah. Masyarakat juga lebih nyaman karena tidak merasa dipungut dua kali yang jelas memberatkan. Ini sesuai dengan kebijkaan fiskal di era Rasulullah saw, zakat adalah kewajiban finansial utama bagi umat Islam untuk menopang kekuatan fiskal negara.

Kedua, strategi pengumpulan zakat harus bergeser dari pendekatan administratif yang menyasar karyawan menuju pendekatan struktural yang menyasar potensi zakat terbesar, yaitu sektor korporasi, pertambangan, dan pertanian. Dengan begini, tarif zakat tidak selamanya 2,5 persen. Ada potensi zakat tambang dan harta karun (rikaz) yang mencapai 20 persen. Begitu juga dengan zakat pertanian yang bisa mencapai 5 persen hingga 10 persen tergantung sistem irigasinya. Memaksimalkan pengumpulan dari perusahaan dan sektor industri ekstraktif akan jauh lebih berdampak pada penguatan keadilan fiscal untuk kesejahteraan, dibandingkan "memeras" pendapatan karyawan atau perseorangan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Ketiga, setiap kebijakan terkait zakat harus memiliki landasan syariah yang jelas dan legitimasi otoritas keagamaan yang kuat. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat akan mudah tergerus.

Walhasil, zakat bukan sekadar amal keagamaan, tetapi instrumen keadilan sosial yang sejak awal dirancang untuk mengoreksi ketimpangan ekonomi. Jika negara sungguh ingin membangun sistem fiskal yang adil, maka zakat tidak boleh terus dipinggirkan sebagai aktivitas filantropi yang berdiri di luar sistem perpajakan.

Sudah saatnya zakat diakui sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara muslim, yang secara logis mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar. Tanpa keberanian menempatkan zakat dalam kerangka fiskal yang setara, kita hanya akan terus berbicara tentang keadilan ekonomi, tanpa benar-benar membangunnya. (*)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Waktu Terbaik untuk Umrah? Ini Bulan, Musim, dan Jam yang Paling Nyaman
Kapan Waktu Terbaik untuk Umrah? Ini Bulan, Musim, dan Jam yang Paling Nyaman
Aktual
Ada Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 di Stasiun Purwokerto, Cek Jadwal dan Syaratnya
Ada Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 di Stasiun Purwokerto, Cek Jadwal dan Syaratnya
Aktual
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Mulai Disalurkan Jelang Lebaran 2026, Target 33,2 Juta Keluarga
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Mulai Disalurkan Jelang Lebaran 2026, Target 33,2 Juta Keluarga
Aktual
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
20 Prompt AI untuk Menggabungkan Foto Keluarga agar Momen Lebaran Lebih Bermakna
20 Prompt AI untuk Menggabungkan Foto Keluarga agar Momen Lebaran Lebih Bermakna
Aktual
Pengemis di Uni Emirat Arab Raup Rp 48 Juta Sehari Saat Ramadhan 2026
Pengemis di Uni Emirat Arab Raup Rp 48 Juta Sehari Saat Ramadhan 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Aktual
Kemenag Siapkan 45 Rumah Ibadah Buddha Ramah Pemudik untuk Mudik Lebaran 2026
Kemenag Siapkan 45 Rumah Ibadah Buddha Ramah Pemudik untuk Mudik Lebaran 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Aktual
TNI AL Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kapal Perang, Pemudik Bisa Bawa Motor
TNI AL Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kapal Perang, Pemudik Bisa Bawa Motor
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com