Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah untuk Suami? Ini Hukumnya

Kompas.com, 11 Maret 2026, 16:36 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang datangnya Idul Fitri, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai kewajiban ibadah, salah satunya menunaikan zakat fitrah.

Zakat ini wajib ditunaikan setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Secara umum, kewajiban membayar zakat fitrah berada pada kepala keluarga. Seorang suami biasanya bertanggung jawab menunaikan zakat untuk dirinya sendiri serta anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.

Namun dalam praktik kehidupan sehari-hari, tidak jarang muncul pertanyaan, apakah seorang istri boleh membayar zakat fitrah atas nama suaminya?

Situasi seperti suami bekerja di luar kota, sedang sakit atau menyerahkan urusan keuangan keluarga kepada istri sering membuat sang istri yang mewakili pembayaran zakat. Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Kewajiban Zakat Fitrah dalam Islam

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Tujuan utama zakat ini adalah membersihkan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu kaum yang membutuhkan agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibn Majah dari sahabat Abdullah ibn Abbas.

Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa serta sebagai makanan bagi kaum miskin.

Dalam buku Fiqh Zakat, ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi spiritual dan sosial.

Secara spiritual, zakat membersihkan jiwa orang yang berpuasa. Sementara secara sosial, zakat menjadi sarana membantu masyarakat yang kurang mampu.

Karena itu, zakat fitrah selalu menjadi ibadah penting yang tidak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dari Uang Utang, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Baznas

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah untuk Suami

Secara prinsip, kewajiban zakat fitrah berada pada individu yang bersangkutan. Namun dalam praktiknya, pembayaran zakat boleh diwakilkan kepada orang lain.

Dalam konteks rumah tangga, seorang istri boleh membayarkan zakat fitrah untuk suaminya selama ada izin atau persetujuan dari suami.

Jika suami telah memberi izin, maka pembayaran zakat tersebut dianggap sah dan kewajiban suami telah tertunaikan.

Hal ini sejalan dengan penjelasan ulama fikih yang menyebutkan bahwa zakat dapat diwakilkan selama niatnya jelas ditujukan kepada orang yang berkewajiban.

Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa pembayaran zakat oleh wakil diperbolehkan selama orang yang diwakili mengetahui atau mengizinkannya.

Sebaliknya, jika zakat dibayarkan tanpa izin suami, maka sebagian ulama berpendapat bahwa pembayaran tersebut belum tentu menggugurkan kewajiban zakat suami.

Dalam kondisi seperti itu, amal tersebut bisa saja bernilai sedekah, bukan zakat wajib.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Suami

Ketika seorang istri membayar zakat fitrah atas nama suaminya, ia perlu melafalkan niat sebagai wakil dari suami.

Niat ini dapat diucapkan ketika menyerahkan zakat kepada amil atau panitia zakat.

Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zauji fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Para ulama menjelaskan bahwa niat merupakan unsur penting dalam ibadah zakat. Tanpa niat, ibadah tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat.

Hal ini sesuai dengan kaidah yang juga dijelaskan oleh Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dalam hadits tentang pentingnya niat dalam setiap amal.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Doa Setelah Menunaikan Zakat

Setelah menunaikan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan memanjatkan doa kepada Allah SWT agar amal tersebut diterima.

Dalam kitab Al-Adzkar, ulama besar Imam Nawawi menganjurkan doa berikut setelah melakukan amal kebaikan:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 127).

Doa ini menjadi bentuk harapan agar zakat yang telah ditunaikan benar-benar diterima oleh Allah SWT.

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, ukuran tersebut umumnya setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter.

Jika zakat dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Penjelasan ini juga disampaikan oleh ulama fikih klasik seperti Abu Ishaq al-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, yang menyebut bahwa zakat fitrah bertujuan memenuhi kebutuhan makanan bagi kaum fakir pada hari raya.

Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikihnya

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori.

Waktu yang paling utama adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id.

Namun zakat fitrah juga boleh dibayarkan sejak awal Ramadan agar proses pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan dapat berjalan lebih efektif.

Apabila zakat dikeluarkan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka menurut sebagian ulama statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Hikmah Zakat dalam Kehidupan Sosial

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah memiliki hikmah sosial yang sangat besar. Zakat membantu memastikan bahwa setiap Muslim, termasuk mereka yang kurang mampu, dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Zakat, pakar fikih Indonesia Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan simbol solidaritas sosial dalam Islam.

Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat diperkecil dan rasa kebersamaan di tengah masyarakat semakin kuat.

Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama.

Pada akhirnya, jika seorang istri membayarkan zakat fitrah untuk suaminya dengan izin dan niat yang benar, maka ibadah tersebut sah menurut syariat.

Yang terpenting, zakat tersebut ditunaikan tepat waktu dan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sehingga tujuan utama zakat, yaitu membantu sesama dan menyucikan diri, dapat benar-benar tercapai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com