Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Timur untuk Seluruh Kabupaten dan Kota

Kompas.com, 10 Maret 2026, 21:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Nilai zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang menjadi makanan pokok di masing-masing daerah. Karena itu, nominal zakat fitrah di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur dapat berbeda.

Dilansir dari Kompas.tv, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BAZNAS Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Timur.

Baca juga: Cara Pembagian Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Besarannya

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Timur

Secara umum, besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Timur berkisar antara Rp44.800 hingga Rp50.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Penetapan tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah di Kota-Kota Jawa Timur

BAZNAS Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah di sejumlah kota sebagai berikut:

  • Kota Kediri: Rp45.000
  • Kota Malang: Rp50.000
  • Kota Probolinggo: Rp45.000
  • Kota Pasuruan: Rp45.000
  • Kota Madiun: Rp45.000
  • Kota Surabaya: Rp50.000
  • Kota Batu: Rp50.000
  • Kota Blitar: Rp50.000
  • Kota Mojokerto: Rp50.000

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Jawa Timur

Selain untuk wilayah kota, BAZNAS Jawa Timur juga menetapkan besaran zakat fitrah di sejumlah kabupaten di provinsi tersebut.

Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Pacitan: Rp44.800
  • Kabupaten Ponorogo: Rp45.000
  • Kabupaten Trenggalek: Rp45.000
  • Kabupaten Tulungagung: Rp45.000
  • Kabupaten Lumajang: Rp45.000
  • Kabupaten Bondowoso: Rp49.000
  • Kabupaten Situbondo: Rp50.000
  • Kabupaten Probolinggo: Rp50.000
  • Kabupaten Pasuruan: Rp45.000
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp50.000
  • Kabupaten Mojokerto: Rp45.000
  • Kabupaten Jombang: Rp45.000
  • Kabupaten Nganjuk: Rp50.000
  • Kabupaten Magetan: Rp45.000
  • Kabupaten Ngawi: Rp45.000
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp45.000
  • Kabupaten Tuban: Rp50.000
  • Kabupaten Lamongan: Rp50.000
  • Kabupaten Gresik: Rp50.000
  • Kabupaten Bangkalan: Rp50.000
  • Kabupaten Sampang: Rp50.000
  • Kabupaten Pamekasan: Rp50.000
  • Kabupaten Sumenep: Rp50.000
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp50.000
  • Kabupaten Blitar: Rp45.000
  • Kabupaten Jember: Rp45.000
  • Kabupaten Kediri: Rp45.000
  • Kabupaten Madiun: Rp45.000
  • Kabupaten Malang: Rp50.000

Imbauan Terkait Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Masyarakat juga dianjurkan menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat lainnya agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik.

Pemerintah berharap distribusi zakat fitrah dapat berjalan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar