BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 18.224 warga binaan di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2026 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, 99 narapidana langsung menghirup udara bebas di Hari Raya.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menjelaskan bahwa remisi khusus untuk belasan ribu warga binaan ini diberikan dalam dua kategori yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.
RK I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas.
Baca juga: Ansor Blora Buka 5 Posko Mudik di Jalur Strategis, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 21 Maret 2026.
"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang," kata Kusnali dalam keteranganya, Senin (16/3/2026).
Dikatakan, ada 135 napi yang bisa langsung bebas pada Lebaran 2026 ini, namun 36 orang lainnya masih harus menjalani pidanan kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. Adapun pengurangan tahanan pada remisi ini 15 hari hingga 2 bulan.
"Sehingga 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.
Nari yang bebas ini tersebar di beberapa lapas di jabar, beberapa diantaranya dari Lapas Cikarang sebanyak 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-maing 10 orang.
Dirjen Pemasyarakatan Jabar juga mencatat remisi diberikan kepada total 9.002 napi kasus korupsi hingga terorisme.
Rinciannya, 8.661 napi kasus narkoba, 262 napi korupsi, 17 napi terorisme, 58 napi kasus trafiking, dan 4 napi kasus tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Ribuan Warga Majene Shalat di Jalan demi Malam Lailatul Qadar, Tradisi Sejak 1964
"Adapun syarat narapidana yang berhadap mendapat remisi yaitu berkelakuan dalam kurun waktu remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang