Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran 2026 Jadi Momen Haru, 99 Napi di Jabar Langsung Bebas

Kompas.com, 17 Maret 2026, 19:59 WIB
Add on Google
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 18.224 warga binaan di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2026 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Dari jumlah tersebut, 99 narapidana langsung menghirup udara bebas di Hari Raya.

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menjelaskan bahwa remisi khusus untuk belasan ribu warga binaan ini diberikan dalam dua kategori yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.

RK I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas.

Baca juga: Ansor Blora Buka 5 Posko Mudik di Jalur Strategis, Pemudik Bisa Istirahat Gratis

Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 21 Maret 2026.

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang," kata Kusnali dalam keteranganya, Senin (16/3/2026).

Dikatakan, ada 135 napi yang bisa langsung bebas pada Lebaran 2026 ini, namun 36 orang lainnya masih harus menjalani pidanan kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. Adapun pengurangan tahanan pada remisi ini 15 hari hingga 2 bulan.

"Sehingga 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.

Nari yang bebas ini tersebar di beberapa lapas di jabar, beberapa diantaranya dari Lapas Cikarang sebanyak 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-maing 10 orang.

Dirjen Pemasyarakatan Jabar juga mencatat remisi diberikan kepada total 9.002 napi kasus korupsi hingga terorisme.

Rinciannya, 8.661 napi kasus narkoba, 262 napi korupsi, 17 napi terorisme, 58 napi kasus trafiking, dan 4 napi kasus tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Ribuan Warga Majene Shalat di Jalan demi Malam Lailatul Qadar, Tradisi Sejak 1964

"Adapun syarat narapidana yang berhadap mendapat remisi yaitu berkelakuan dalam kurun waktu remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PPIH: Seorang Jemaah Haji Asal Bireun Aceh Meninggal di Tenda Arafah
PPIH: Seorang Jemaah Haji Asal Bireun Aceh Meninggal di Tenda Arafah
Aktual
Seskab: Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di KBRI Paris
Seskab: Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di KBRI Paris
Aktual
Dosen UGM Tekankan Kesejahteraan Hewan dalam Penyembelihan Kurban Idul Adha
Dosen UGM Tekankan Kesejahteraan Hewan dalam Penyembelihan Kurban Idul Adha
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Menag Nasaruddin Umar: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Aktual
Muhammadiyah Siapkan 1.412 Lokasi Shalat Idul Adha 2026 di Yogyakarta
Muhammadiyah Siapkan 1.412 Lokasi Shalat Idul Adha 2026 di Yogyakarta
Aktual
Menggetarkan Hati, Inilah Isi Khutbah Terakhir Rasulullah SAW di Hari Arafah
Menggetarkan Hati, Inilah Isi Khutbah Terakhir Rasulullah SAW di Hari Arafah
Aktual
Idul Adha 2026 di Gaza Kembali Dirayakan Tanpa Tradisi Sembelih Hewan Kurban
Idul Adha 2026 di Gaza Kembali Dirayakan Tanpa Tradisi Sembelih Hewan Kurban
Aktual
Timwas DPR Menilai Optimalisasi Produk Pangan RI untuk Haji dan Umrah Bisa Gerakkan Ekonomi Nasional
Timwas DPR Menilai Optimalisasi Produk Pangan RI untuk Haji dan Umrah Bisa Gerakkan Ekonomi Nasional
Aktual
Tata Cara Mandi Sunnah Idul Adha 2026 Lengkap dengan Niat & Waktunya
Tata Cara Mandi Sunnah Idul Adha 2026 Lengkap dengan Niat & Waktunya
Aktual
Takbir Idul Adha 2026 Dimulai Malam Ini, Ini Bacaan & Amalan Sunnahnya
Takbir Idul Adha 2026 Dimulai Malam Ini, Ini Bacaan & Amalan Sunnahnya
Aktual
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2026 Sesuai Syariat Islam
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2026 Sesuai Syariat Islam
Aktual
Jelang Idul Adha 2026, Guru Besar UNP Ingatkan Bahaya “Kemelekatan” Harta dan Kekuasaan
Jelang Idul Adha 2026, Guru Besar UNP Ingatkan Bahaya “Kemelekatan” Harta dan Kekuasaan
Aktual
Bolehkah Minum Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Bolehkah Minum Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Wukuf Arafah: Doa Jemaah Haji Indonesia dan Harapan Terkabul
Wukuf Arafah: Doa Jemaah Haji Indonesia dan Harapan Terkabul
Aktual
Daging Kurban Disimpan Lebih dari 3 Hari, Apakah Dilarang Islam? Ini Hukumnya
Daging Kurban Disimpan Lebih dari 3 Hari, Apakah Dilarang Islam? Ini Hukumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com