Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Umat Rayakan Idul Fitri Sesuai Keyakinan, Hilal Belum Penuhi Kriteria

Kompas.com, 19 Maret 2026, 17:50 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengimbau umat Islam merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Imbauan ini disampaikan menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal di Indonesia.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh metode penentuan awal bulan Hijriah, baik hisab maupun rukyatul hilal.

Masyarakat pun diminta tidak saling memaksakan kehendak dalam menentukan hari raya.

Baca juga: Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026

Perbedaan Metode Picu Potensi Perbedaan Lebaran

Cholil menjelaskan bahwa perbedaan penentuan Idulfitri merupakan konsekuensi dari perbedaan metode yang digunakan.

Metode hisab dan rukyatul hilal menjadi dasar yang berbeda dalam menentukan awal bulan Hijriah.

“Jangan dipaksa orang semuanya harus 20, sebagaimana orang yang mau lebaran 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti pengen sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita,” ujarnya, Kamis (19/3/2026), dilansir dari laman MUI.

Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria

Imbauan ini juga disampaikan karena posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria imkan rukyah.

Berdasarkan perhitungan falak, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah batas minimal 3 derajat.

Posisi tertinggi berada di Aceh dengan ketinggian sekitar 2,51 derajat dan elongasi 6,1 derajat.

Sementara itu, kriteria imkan rukyah mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar dapat dirukyat secara valid.

"Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal Imkan Rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," ujarnya.

Baca juga: MUI Minta Umat Islam Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat

Minta Pemerintah Konsisten pada Metode

Dalam konteks ini, Cholil mengingatkan pemerintah untuk tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama.

Kesepakatan tersebut termasuk dalam kerangka MABIMS yang menjadi acuan penentuan awal bulan Hijriah.

Ia menegaskan bahwa keseragaman tidak boleh dipaksakan tanpa dasar yang kuat.

Imbau Ikuti Ulama atau Pemerintah yang Dipercaya

Cholil juga mengajak umat Islam meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap ibadah memiliki landasan yang jelas.

Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.

“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman,” tuturnya.

Tunggu Hasil Sidang Isbat

Ia juga kembali mengingatkan umat Islam untuk menunggu hasil Sidang Isbat yang digelar pemerintah.

Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 H dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Baca juga: MUI: Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak, Perlu Regulasi Jelas

Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004

Imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M menyebutkan sebagai berikut:

Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional

Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait

Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI

Dengan kondisi tersebut, potensi perbedaan Idul Fitri 1447 H di Indonesia tetap terbuka, sehingga sikap saling menghormati menjadi hal yang penting untuk dijaga di tengah masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Medan 20 Maret 2026
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Medan 20 Maret 2026
Aktual
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Bali 20 Maret 2026
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Bali 20 Maret 2026
Aktual
Pesan Idul Fitri 2026 Muhammadiyah: Haedar Nashir Ajak Umat Bangun Kepedulian dan Persaudaraan
Pesan Idul Fitri 2026 Muhammadiyah: Haedar Nashir Ajak Umat Bangun Kepedulian dan Persaudaraan
Aktual
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Tangsel 20 Maret 2026
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Tangsel 20 Maret 2026
Aktual
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Jaksel 20 Maret 2026
Lokasi Shalat Idul Fitri 2026 Muhammadiyah di Jaksel 20 Maret 2026
Aktual
Kapan Malam Takbiran Idul Fitri 2026? Ini Penjelasan dan Bacaan Lengkapnya
Kapan Malam Takbiran Idul Fitri 2026? Ini Penjelasan dan Bacaan Lengkapnya
Aktual
Kisah Mudik Lebaran: Istri Tertinggal di Rest Area Tol Cipali, Berakhir Diantar Polisi Naik Motor Susul Keluarga
Kisah Mudik Lebaran: Istri Tertinggal di Rest Area Tol Cipali, Berakhir Diantar Polisi Naik Motor Susul Keluarga
Aktual
Warga Afghanistan Sambut Idul Fitri di Tengah Sanksi AS dan Kemiskinan
Warga Afghanistan Sambut Idul Fitri di Tengah Sanksi AS dan Kemiskinan
Aktual
Hilal Tak Terlihat, Lebaran 2026 Diprediksi 21 Maret, Ramadan Berpotensi 30 Hari
Hilal Tak Terlihat, Lebaran 2026 Diprediksi 21 Maret, Ramadan Berpotensi 30 Hari
Aktual
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Pesan MUI tentang Ketahanan Umat di Tengah Krisis Global
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Pesan MUI tentang Ketahanan Umat di Tengah Krisis Global
Aktual
MUI Imbau Umat Rayakan Idul Fitri Sesuai Keyakinan, Hilal Belum Penuhi Kriteria
MUI Imbau Umat Rayakan Idul Fitri Sesuai Keyakinan, Hilal Belum Penuhi Kriteria
Aktual
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga 2026: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Besarannya
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga 2026: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Besarannya
Aktual
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Pesan Damai, Kepedulian Sosial, dan Persatuan Umat
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Pesan Damai, Kepedulian Sosial, dan Persatuan Umat
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Aktual
 Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com