Penulis
KOMPAS.com-Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Upaya tersebut menyasar lebih dari 13 juta siswa dan santri yang berada dalam binaan Kemenag.
Baca juga: Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyatakan Kemenag memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang cakap digital dan berkarakter.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Ia menjelaskan penguatan literasi digital dilakukan dengan mengintegrasikan materi dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan keagamaan.
Materi tersebut mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Mekanisme dan Prediksinya
Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, dan khatib dalam memberikan edukasi digital.
Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan implementasi PP Tunas harus disertai penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.
Ia menambahkan Kemenag akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif terkait etika digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Baca juga: Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenag berharap implementasi PP Tunas berjalan optimal.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi anak serta memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam membentuk generasi muda yang bertanggung jawab di era digital.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang