Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Mekanisme dan Prediksinya

Kompas.com, 17 Maret 2026, 23:14 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, penetapan Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi perhatian utama umat Islam di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali akan menggelar sidang isbat sebagai penentu resmi 1 Syawal 1447 Hijriah.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, sidang isbat Idul Fitri 2026 dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadhan 1447 H, di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang ini menjadi forum penting yang menggabungkan pendekatan ilmiah dan syariat dalam menentukan awal bulan hijriah.

Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2026

Sidang isbat dilaksanakan dengan tahapan waktu yang telah baku, yaitu:

  • Tanggal: Kamis, 19 Maret 2026
  • Bertepatan: 29 Ramadhan 1447 H
  • Waktu mulai: sekitar pukul 16.00 WIB
  • Lokasi: Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta

Sidang biasanya dimulai dengan seminar posisi hilal yang terbuka untuk publik, kemudian dilanjutkan sidang tertutup, hingga pengumuman resmi oleh Menteri Agama.

Baca juga: Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026

Mekanisme Penetapan 1 Syawal: Hisab dan Rukyat

Penentuan Idul Fitri di Indonesia menggunakan metode gabungan antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung hilal).

1. Pemaparan Data Hisab

Pada tahap awal, para ahli astronomi memaparkan data posisi hilal, meliputi:

  • waktu ijtimak (konjungsi bulan)
  • ketinggian hilal
  • elongasi (jarak sudut bulan dengan matahari)

Data ini menjadi dasar awal untuk memprediksi kemungkinan hilal dapat terlihat.

Pelaksanaan Rukyatul Hilal di Seluruh Indonesia

Tahap krusial berikutnya adalah rukyatul hilal, yaitu pengamatan langsung bulan sabit pertama setelah matahari terbenam.

Pelaksanaan rukyat dilakukan secara serentak di berbagai titik strategis di Indonesia, mulai dari wilayah barat hingga timur, seperti Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Kegiatan ini melibatkan:

  • Kementerian Agama
  • Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag
  • Pengadilan Agama
  • Organisasi masyarakat Islam
  • Tim astronomi dan observatorium

Hasil rukyat menjadi bukti empiris. Jika hilal terlihat dan memenuhi kriteria, maka 1 Syawal ditetapkan keesokan harinya. Namun jika tidak terlihat, maka Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Dalam perspektif ilmu falak, rukyat memiliki peran penting sebagai verifikasi langsung terhadap hasil hisab.

Hal ini sejalan dengan tradisi Islam klasik yang menekankan keseimbangan antara observasi dan perhitungan.

Baca juga: MUI Minta Umat Islam Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat

Sidang Musyawarah: Forum Nasional Penentu Keputusan

Setelah data hisab dan laporan rukyat terkumpul, sidang dilanjutkan dengan musyawarah tertutup. Forum ini mempertemukan:

  • pemerintah
  • ulama
  • akademisi
  • pakar astronomi
  • perwakilan ormas Islam

Melalui diskusi ini, seluruh data dianalisis untuk menghasilkan keputusan bersama. Inilah yang menjadikan sidang isbat bukan sekadar teknis, tetapi juga forum konsensus nasional.

Pengumuman Resmi Pemerintah

Hasil sidang kemudian diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama melalui konferensi pers. Keputusan ini menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan Idul Fitri.

Berdasarkan data awal hisab, terdapat kemungkinan Idul Fitri 2026 jatuh pada:

  • 20 Maret 2026, jika hilal terlihat
  • 21 Maret 2026, jika hilal tidak terlihat

Namun kepastian tetap menunggu hasil sidang isbat.

Penetapan Muhammadiyah: Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Keputusan ini didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal, yaitu perhitungan astronomi yang menetapkan awal bulan jika tiga kriteria terpenuhi:,telah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah matahari, dan hilal sudah berada di atas ufuk meskipun belum tentu terlihat.

Metode ini menekankan kepastian perhitungan matematis tanpa menunggu konfirmasi visual. Karena itu, hasilnya sering kali lebih awal diumumkan dan bersifat tetap.

Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penentuan Idul Fitri 1447 H

Sikap terhadap Perbedaan Penetapan

Perbedaan dalam penentuan awal Syawal bukan hal baru dalam Islam. Sejak masa klasik, perbedaan metode antara hisab dan rukyat sudah menjadi bagian dari khazanah keilmuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyikapi perbedaan dengan bijak, saling menghormati, dan tidak memperuncing perbedaan. Hal ini penting agar Idul Fitri tetap menjadi momentum persatuan, bukan perpecahan.

Dalam literatur seperti Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa perbedaan ijtihad dalam penentuan awal bulan hijriah merupakan hal yang wajar.

Sementara itu, dalam Islamic Astronomy and Timekeeping karya David A. King, ditegaskan bahwa hisab dan rukyat adalah dua pendekatan yang telah lama berjalan berdampingan dalam tradisi Islam.

Refleksi: Antara Ilmu dan Kebersamaan

Sidang isbat bukan sekadar penentuan tanggal, tetapi juga cerminan bagaimana Islam memadukan ilmu pengetahuan dan nilai sosial.

Di satu sisi, teknologi astronomi memberikan akurasi tinggi. Di sisi lain, rukyat dan musyawarah menjaga dimensi spiritual dan kebersamaan umat.

Pada akhirnya, Idul Fitri tidak hanya tentang kapan dirayakan, tetapi bagaimana ia menjadi momen untuk memperkuat persatuan, menghargai perbedaan, dan kembali pada nilai-nilai kebersamaan yang diajarkan Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Aktual
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Aktual
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Aktual
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Aktual
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
Aktual
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
Aktual
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Aktual
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Aktual
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
Aktual
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Aktual
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
Aktual
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Aktual
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com