Editor
KOMPAS.com - Larangan haji dan umrah menjadi hal penting yang wajib dipahami setiap jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Mengingat Haji dan umrah merupakan ibadah yang memerlukan kesiapan fisik, finansial, dan pengetahuan, maka informasi ini wajib disimak jemaah sebelum berangkat.
Aturan ini berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah karenanya ada sanksi yang harus ditanggung jika dilanggar.
Baca juga: Bolehkah Umrah Padahal Belum Pernah Haji? Ini Hukumnya Menurut Hadits dan Penjelasan Ulama
Selain rukun dan syarat, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi agar ibadah berjalan lancar dan mencapai predikat mabrur.
Berikut adalah penjelasan ringkasnya, seperti dirangkum dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang berlaku khususnya saat jemaah berada dalam kondisi ihram. Berikut 10 larangan haji dan umrah beserta sanksinya:
Meninggalkan wajib haji termasuk pelanggaran yang dilarang untuk dilakukan. Wajib haji meliputi:
Apabila wajib haji ditinggalkan, maka jemaah diharuskan membayar dam.
Adapun dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Lebih lanjut, jika salah satu wajib haji tersebut ditinggalkan, jemaah wajib menyembelih satu ekor kambing sebagai fidyah.
Jika tidak mampu, maka jemaah wajib berpuasa selama 10 hari, dengan ketentuan tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Jika tidak memungkinkan saat haji, puasa dapat dilakukan seluruhnya setelah pulang.
Mencukur rambut kepala maupun bulu di bagian tubuh lain saat ihram dilarang. Pelanggaran ini dikenai fidiah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan.
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Menggunting kuku saat ihram juga dilarang karena dianggap sebagai bentuk memperindah diri.
Pelanggaran ini dikenai fidiah dengan ketentuan yang sama seperti mencukur rambut.
4. Menutup Kepala (Laki-Laki) dan Wajah (Perempuan)
Laki-laki dilarang menutup kepala, sedangkan perempuan tidak diperbolehkan menutup wajah saat ihram. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesederhanaan selama ibadah.
يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم ... ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين
Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)
Sejumlah jaamaah Haji asal Indonesia tengah berjalan kaki menuju Mina, Arab Saudi usai bus pengakut lama untuk datang menjemout, Jumat (6/6/2025)Laki-laki yang sedang ihram dilarang mengenakan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh.
Mereka wajib memakai kain ihram selama jalannya ibadah sebagai simbol kesederhanaan dan kesetaraan.
Pemakaian wewangian pada tubuh maupun pakaian dilarang saat ihram. Jemaah hanya diperbolehkan memakai parfum sebelum berniat ihram.
Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah sebagai bentuk penebusan.
Jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama ihram.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
Namun,ada hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus.
Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau setara.
Fidyah jaza' adalah denda berupa penggantian hewan buruan darat yang dibunuh saat ihram dengan hewan ternak yang sepadan (setara), atau memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai hewan tersebut, atau berpuasa.
Melakukan lamaran atau akad nikah saat ihram tidak diperbolehkan. Hal ini karena ibadah haji dan umroh seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah.
Jika dilakukan, akad nikah menjadi tidak sah dan harus diulang setelah ihram selesai. walau begitu, tidak ada fidyah terhadap larangan ini.
Hubungan intim merupakan pelanggaran berat saat ihram. Jika dilakukan sebelum tahalul awal, ibadah haji menjadi batal namun tetap harus diselesaikan.
Pelanggar wajib menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci atau berpuasa 10 hari jika tidak mampu.
Jika dilakukan setelah tahallul awal, haji tidak batal tetapi tetap dikenai fidyah.
Bermesraan dengan pasangan juga dilarang selama ihram. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadah haji namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.
Jika menyebabkan keluarnya mani, jemaah wajib menyembelih unta. Jika tidak, cukup menyembelih kambing.
Memahami larangan haji dan umrah menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berupa fidyah yang harus ditunaikan.
Dengan mengetahui aturan ini, jemaah dapat menjalankan ibadah secara lebih tertib dan khusyu.
Selain itu, pemahaman mengenai larangan dan sanksi membantu memastikan seluruh rangkaian ibadah haji tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang