Editor
KOMPAS.com – DPR RI mengusulkan pemberian insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Usulan ini disampaikan untuk menjawab kendala regulasi yang menghambat pengangkatan guru madrasah swasta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama didorong menghadirkan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.
Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan, sebanyak 638.000 guru madrasah swasta saat ini menghadapi kebuntuan status kepegawaian.
Hal ini disebabkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan mereka diangkat sebagai ASN atau PPPK karena berasal dari lembaga swasta.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Lulusan PPG 2025 Juga Termasuk
Menurut Abidin, hasil rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK sulit dilakukan.
Hal ini berkaitan dengan status mereka yang berada di bawah lembaga pendidikan swasta.
"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," kata Abidin di Jakarta, Selasa (31/6/2026).
Sebagai solusi, DPR mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta. Skema ini akan dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa pengabdian guru.
Abidin menjelaskan, kebutuhan guru dapat dihitung melalui perbandingan jumlah siswa, misalnya satu guru untuk 15 siswa. Dari data tersebut, jumlah guru penerima insentif bisa ditentukan secara nasional.
"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," katanya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menghitung kebutuhan anggaran secara detail.
Besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk setiap guru.
Selain itu, skema ini harus didukung data jumlah siswa madrasah yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan data tersebut, penyaluran insentif dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan insentif bagi guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.
"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," ujarnya.
Usulan ini diharapkan menjadi solusi alternatif bagi guru madrasah swasta yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Dengan adanya insentif, kesejahteraan guru diharapkan meningkat tanpa harus bergantung pada skema ASN atau PPPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang