Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

Kompas.com, 31 Maret 2026, 22:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH.

Kebijakan ini diterapkan dengan tetap menjaga layanan publik dan sektor strategis berjalan normal.

Baca juga: Kades, Camat, hingga ASN Pelayanan Publik Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Alasan Jumat Dipilih sebagai Hari WFH

Airlangga menyebutkan, hari Jumat dipilih karena beban kerja ASN relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Aktivitas kerja pada hari tersebut dinilai tidak sepadat Senin hingga Kamis.

"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/6/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga mengadopsi praktik sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan, terutama setelah pandemi COVID-19 dengan dukungan sistem digital.

Baca juga: Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA

WFH ASN Berlaku Nasional Mulai April 2026

Kebijakan WFH bagi ASN akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Aturan ini diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.

Pelayanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu layanan publik maupun sektor strategis. Sejumlah sektor tetap beroperasi normal seperti biasa.

"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.

Adapun sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Aturan untuk Sektor Pendidikan

Dalam sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan.

"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Kebijakan ASN WFH setiap Jumat ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas penerapannya dalam jangka waktu awal pelaksanaan.

Imbauan untuk Sektor Swasta

Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja WFH.

Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Aktual
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
Aktual
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa dan Niat
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
Doa dan Niat
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Doa dan Niat
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Aktual
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Aktual
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Aktual
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Aktual
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com