Editor
KOMPAS.com – Hukum menerima transfusi darah dari non-Muslim dalam Islam kerap menjadi pertanyaan, terutama dalam kondisi medis yang mendesak.
Isu ini muncul ketika pasien Muslim membutuhkan donor darah yang tidak selalu tersedia dari sesama Muslim.
Para ulama kemudian memberikan penjelasan terkait kebolehan tindakan tersebut dalam perspektif syariat.
Penjelasan ini merujuk pada prinsip kebutuhan darurat serta kesucian tubuh manusia secara umum.
Terlebih jika kondisi tersebut menyangkut kebutuhan pengobatan yang mendesak, bagaimana hukumnya menerima transfusi darah dari non-Muslim?
Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI
Dilansir dari laman Kemenag, menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, dalam fatwanya disebutkan:
السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة
"Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tubuh manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, pada dasarnya suci dan tidak najis.
وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض
"Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih Bukhari, bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Adapun hukum status orang kafir, maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci).
Pendapat ini adalah pendapat madzhab kami, yang juga menjadi pendapat mayoritas salaf dan khalaf.
Ada pun firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 28 yang menyebut sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya), maksud ayat tersebut adalah najisnya aqidah yang kotor, Sehingga hal ini tidak terkait anggota badan yang najis.
Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana penjelasannya dalam Bab Haid."
Sementara, dilansir dari laman Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM, meski diperbolehkan, transfusi darah dari sesama Muslim tetap dianjurkan jika memungkinkan.
Hal ini berkaitan dengan nilai persaudaraan dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Al Hujurat: 10).
Dalam konteks ini, penerima darah tidak menanggung dosa pendonor. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Al Isra':15).
Makna serupa juga ditegaskan dalam ayat lain, yaitu dalam Surat Az Zumar Ayat7 dan An Najm Ayat38, yang menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.
Berdasarkan penjelasan para ulama, transfusi darah dari non-Muslim diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi kebutuhan atau darurat. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan serta kesucian manusia secara umum.
Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu menerima donor darah dari non-Muslim ketika dibutuhkan, selama tetap mengedepankan prinsip syariat dan keselamatan jiwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang