Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 31 Maret 2026, 23:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com – Hukum menerima transfusi darah dari non-Muslim dalam Islam kerap menjadi pertanyaan, terutama dalam kondisi medis yang mendesak.

Isu ini muncul ketika pasien Muslim membutuhkan donor darah yang tidak selalu tersedia dari sesama Muslim.

Para ulama kemudian memberikan penjelasan terkait kebolehan tindakan tersebut dalam perspektif syariat.

Penjelasan ini merujuk pada prinsip kebutuhan darurat serta kesucian tubuh manusia secara umum.

Terlebih jika kondisi tersebut menyangkut kebutuhan pengobatan yang mendesak, bagaimana hukumnya menerima transfusi darah dari non-Muslim?

Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Penjelasan Ulama Terkait Hukum Transfusi Darah dari Non-Muslim

Dilansir dari laman Kemenag, menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, dalam fatwanya disebutkan:

السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

"Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."

Pandangan Imam Nawawi tentang Kesucian Manusia

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tubuh manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, pada dasarnya suci dan tidak najis.

وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض

"Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih Bukhari, bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Adapun hukum status orang kafir, maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci).

Pendapat ini adalah pendapat madzhab kami, yang juga menjadi pendapat mayoritas salaf dan khalaf.

Ada pun firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 28 yang menyebut sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya), maksud ayat tersebut adalah najisnya aqidah yang kotor, Sehingga hal ini tidak terkait anggota badan yang najis.

Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana penjelasannya dalam Bab Haid."

Anjuran Mengutamakan Menolong Sesama Muslim

Sementara, dilansir dari laman Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM, meski diperbolehkan, transfusi darah dari sesama Muslim tetap dianjurkan jika memungkinkan.

Hal ini berkaitan dengan nilai persaudaraan dalam Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Al Hujurat: 10).

Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim Tidak Berarti Menanggung Dosa Orang Lain

Dalam konteks ini, penerima darah tidak menanggung dosa pendonor. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Al Isra':15).

Makna serupa juga ditegaskan dalam ayat lain, yaitu dalam Surat Az Zumar Ayat7 dan An Najm Ayat38, yang menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.

Kesimpulan Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim

Berdasarkan penjelasan para ulama, transfusi darah dari non-Muslim diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi kebutuhan atau darurat. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan serta kesucian manusia secara umum.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu menerima donor darah dari non-Muslim ketika dibutuhkan, selama tetap mengedepankan prinsip syariat dan keselamatan jiwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Aktual
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
Aktual
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa dan Niat
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
Doa dan Niat
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Doa dan Niat
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Aktual
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Aktual
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Aktual
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Aktual
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com