Editor
KOMPAS.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan total dana haji yang saat ini dikelola telah mencapai lebih dari Rp 180,72 triliun.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2018 yang berada di kisaran Rp 98 triliun.
"Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp 180 triliun lebih atau meningkat dari Rp 98 triliun pada 2018," kata Acep Riana Jayaprawira usai kegiatan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 Masehi Bank Sumut di Aula Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026).
Acep menjelaskan, dana tersebut tidak hanya disimpan, melainkan juga dikembangkan secara produktif melalui investasi berbasis syariah yang aman dan penuh kehati-hatian.
Baca juga: Gus Irfan: Satu Persen Kebocoran Dana Haji Bisa Rugi Rp 200 Miliar
Langkah ini dilakukan untuk memberikan nilai tambah seiring meningkatnya jumlah umat Muslim Indonesia yang menunaikan ibadah haji.
"Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu rata-rata setiap tahun Rp 12 triliun digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa BPKH berkomitmen menjaga dana haji dengan prinsip profesional, transparan, aman, dan sesuai syariah.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga ini berdiri pada 2017.
"Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tujuh kali sejak dibentuk pada 2017," tutur dia.
Menurut Acep, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan haji di Indonesia dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang berlaku.
"Ini tentu menjadi bukti bahwa amanah yang dititipkan oleh umat dikelola dengan sebaik-baiknya," ujar Acep.
Baca juga: Jadwal Haji 2026 Resmi, Jemaah Berangkat 21 April hingga Pulang 1 Juli
Sementara itu, Dini Rahmania menyoroti pentingnya peran aktif Dewan Pengawas (Dewas) BPKH dalam mengembangkan investasi dana haji. Ia meminta agar Dewas tidak hanya bersifat pasif menunggu usulan dari Badan Pelaksana.
Menurutnya, sebagai pengawas dana umat, Dewas BPKH seharusnya lebih proaktif dalam memberikan arahan serta menetapkan target instrumen investasi yang jelas.
"Harusnya Dewas bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan itu masuk,” ujar Dini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang