Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital

Kompas.com, 3 April 2026, 22:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari praktik judi online dan konten destruktif.

MUI menganggap adanya fenomena konten negatif di dunia maya dinilai semakin marak dan mengkhawatirkan.

Kondisi ini apabila terus dibiarkan dinilai akan berdampak pada moral serta perkembangan generasi muda.

Karena itu, langkah tegas diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bermartabat.

Baca juga: Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI

MUI Tegaskan Dukungan untuk Bersihkan Ruang Digital

Dilansir dari MUI Digital, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan ruang digital.

Ia menyebut kolaborasi lintas pihak menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

“MUI secara khusus memberikan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia, kepada Menteri Komdigi dan juga seluruh aparatur negara untuk mewujudkan ruang digital yang sehat dan bermartabat,” ungkap Kiai Ni’am di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI

Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan positif seperti pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.

“Pada saat yang sama, kita memproteksi bahkan memerangi ekosistem digital destruktif yang merusak masa depan generasi muda,” kata Kiai Ni’am.

MUI Soroti Maraknya Konten Negatif di Dunia Maya

MUI menilai saat ini ruang digital Indonesia dipenuhi berbagai konten yang merusak, mulai dari pornografi hingga judi online.

Selain itu, terdapat pula konten permainan yang tidak bermanfaat, ujaran kebencian, hingga konten yang berpotensi meniru tindak kejahatan.

Fenomena ini dinilai semakin berbahaya karena terus berulang dan dianggap sebagai hal biasa oleh masyarakat.

Kondisi tersebut berpotensi merusak mentalitas dan karakter generasi muda.

“Karena kita tahu ada sekelompok orang yang mengambil manfaat dari kebebasan tanpa batas untuk meraut keuntungan ekonomi, sebagian elemen merusak generasi dengan tradisi, dengan konten yang bertentangan dengan norma agama, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan asas kepatutan dan juga kepantasan di tengah masyarakat,” kata Kiai Ni’am.

MUI Dorong Penegakan Hukum dan Regulasi Digital

MUI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang siber.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus membangun generasi yang beradab.

Organisasi tersebut menilai regulasi yang kuat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan digital oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak bertanggung jawab.

MUI Ajak Masyarakat Perangi Kejahatan Siber

Selain peran pemerintah, MUI juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi kejahatan berbasis digital.

Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.

“Dukung terus Indonesia Bermartabat melalui regulasi ruang digital, hal ini semata untuk kepentingan kebaikan negeri dan ayo perang bersama terhadap kejahatan berbasis cyber termasuk pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kebebasan tanpa batas itu,” ujar dia.

Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menekan penyebaran judi online serta konten destruktif lainnya di ruang digital Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Aktual
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com