Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

195 Situs Bersejarah Iran Rusak Akibat Serangan, Warisan Dunia Ikut Terdampak

Kompas.com, 8 April 2026, 08:27 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Press TV

KOMPAS.com – Pemerintah Iran melaporkan kerusakan besar pada warisan budaya akibat eskalasi konflik terbaru.

Kementerian Warisan Budaya, Pariwisata, dan Kerajinan Tangan Iran menyebut sedikitnya 131 situs bersejarah dan 64 fasilitas pariwisata terdampak serangan yang dikaitkan dengan Amerika Serikat dan Israel.

Dalam laporan resmi yang dirilis Senin, kementerian menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, terutama karena menyasar situs-situs budaya dan sejarah yang memiliki nilai tinggi, termasuk yang terdaftar sebagai warisan dunia UNESCO.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI

Teheran Paling Terdampak

Berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Tehran Province menjadi yang paling terdampak dengan 61 lokasi bersejarah mengalami kerusakan.

Disusul Isfahan Province dengan 23 situs dan Kordestan Province dengan 12 lokasi yang terkena dampak serangan.

Secara keseluruhan, kerusakan meliputi:

  • 111 situs sejarah dan museum di seluruh Iran
  • 11 bangunan bersejarah di Teheran
  • 9 lokasi Masa Pertahanan Suci di Khuzestan
  • 7 kawasan sejarah yang mencakup lebih dari satu monumen

Tak hanya itu, sebanyak 64 fasilitas pariwisata seperti hotel dan agen perjalanan juga mengalami kerusakan.

Seruan Kecaman Dunia Internasional

Iran mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam atas serangan yang menyasar warisan budaya tersebut. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, turut mengecam keras serangan tersebut.

“Israel membombardir situs sejarah Iran yang berasal dari abad ke-14, termasuk beberapa situs warisan dunia. Di mana UNESCO?” ujarnya melalui media sosial.

Ia menilai sikap diam dunia internasional terhadap serangan ini tidak dapat diterima.

Potensi Pelanggaran Hukum Internasional

Serangan terhadap situs budaya dan sejarah secara tegas dilarang dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk 1954 Hague Convention, Geneva Conventions 1977, serta Rome Statute of the International Criminal Court.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Meski dihantam konflik, sektor pariwisata Iran menunjukkan daya tahan. Laporan tersebut mencatat lebih dari 25 juta perjalanan domestik terjadi dalam rentang 16–27 Maret, mencerminkan ketahanan masyarakat dan industri pariwisata di tengah situasi sulit.

Konflik Memanas

Ketegangan bermula sejak akhir Februari ketika serangan terhadap sejumlah target di Teheran dilaporkan terjadi. Iran kemudian merespons dengan serangan balasan menggunakan rudal dan drone ke wilayah yang terkait dengan Israel serta pangkalan militer AS di kawasan.

Baca juga: Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz

Pemerintah Iran menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang sah sesuai Pasal 51 Piagam PBB.

Di tengah eskalasi ini, kerusakan pada situs-situs bersejarah menjadi pengingat bahwa konflik modern tak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga pada jejak peradaban yang telah bertahan selama berabad-abad.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com