Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Ungkap Pesan Presiden Soal Kenaikan Harga Avtur: Apapun yang Terjadi, Jangan Bebani Jemaah

Kompas.com, 7 April 2026, 23:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umroh Indonesia ungkap pesan Presiden Prabowo trkait melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur).

Kenaikan harga avtur menjelang musim haji 2026 kini memang tengah menjadi perhatian pemerintah.

Lonjakan ini dipicu oleh gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada sektor penerbangan.

Baca juga: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Menhaj: Visa Sudah Keluar

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional perjalanan haji 2026 yang akan dimulai sebentar lagi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.

Baca juga: Menhaj Irfan Yusuf soal Kuota Haji: Tak Boleh Ada Kursi Mubazir...

Menhaj Soroti Lonjakan Harga Avtur

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umroh Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kenaikan harga avtur saat ini cukup signifikan dan langsung berdampak pada biaya penerbangan haji.

"Aftur naik dua kali, bahkan tiga kali lebih. Itulah dampak yang langsung kita rasakan sekarang ini," kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kenaikan ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Pesan Presiden: Jangan Bebani Jemaah Haji

Pemerintah saat ini tengah mencari solusi atas kenaikan biaya tersebut. Presiden menegaskan agar kondisi ini tidak berdampak pada beban finansial jemaah.

"Presiden tentu menekankan jangan sampai, apapun yang terjadi, jangan sampai memberikan tambahan beban kepada jemaah haji kita. Itu harapan Presiden, permintaan Presiden," katanya.

Selain itu, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah juga mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

Mitigasi Penerbangan Haji 2026

Dalam upaya mengantisipasi dampak ketegangan di Timur Tengah, Kementerian Haji telah menetapkan strategi penerbangan.

Untuk jemaah haji reguler, penerbangan akan dilakukan secara langsung ke Arab Saudi.

Sementara itu, untuk jemaah haji khusus yang umumnya menggunakan penerbangan transit, pemerintah meminta penyelenggara swasta untuk mencari alternatif penerbangan langsung.

"Kami sudah meminta mereka untuk memitigasi kemungkinan-kemungkinannya dicarikan penerbangan yang bisa direct ke Saudi," demikian katanya.

Dukungan Pemerintah Arab Saudi

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

"Kami di Kedutaan Arab Saudi senantiasa terus melakukan upaya-upaya kami untuk berkoordinasi dan bekerja sama, dan juga membantu berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi," kata Dubes Faisal.

"Tentu kita akan siap untuk memberikan bantuannya demi terlaksananya ibadah haji ini dengan baik dan lancar," imbuh Dubes Faisal.

Harapan Agar Pelaksanaan Haji 2026 Berjalan Lancar

Pemerintah berharap situasi geopolitik tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Dengan berbagai langkah mitigasi yang dilakukan, diharapkan seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan sesuai rencana.

"Dari hati yang sangat dalam, mudah-mudahan musim haji tahun ini berjalan dengan baik dan sukses. Kemudian, masyarakat Indonesia, para jemaah haji Indonesia, dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna, kembali ke Tanah Air dengan selamat," demikian kata Dubes Faisal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar