Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Irfan Yusuf soal Kuota Haji: Tak Boleh Ada Kursi Mubazir...

Kompas.com, 4 April 2026, 07:28 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan peringatan kepada seluruh jajaran terkait persiapan operasional haji tahun 1447 H/2026 M.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Asrama Haji Semarang pada Jumat (3/4/2026), Menhaj menegaskan bahwa pelayanan tahun ini harus berjalan tanpa celah, mulai dari urusan administrasi hingga kenyamanan teknis di lapangan.

Didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah, Menhaj menekankan tiga poin krusial: optimalisasi kuota, standarisasi fasilitas asrama, dan penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi

Instruksi Gerak Cepat Isi Kuota Kosong

Menhaj menyoroti masalah klasik terkait sisa kuota yang sering muncul akibat jemaah wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Ia menginstruksikan operator Siskohat di daerah untuk bekerja proaktif agar posisi yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan.

"Isu kuota ini sangat krusial. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun," tegas Irfan Yusuf di hadapan jajaran Kanwil Jateng.

Sidak Asrama Haji: Vendor Lamban Siap Diganti

Bukan sekadar rapat, Menhaj juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas Asrama Haji Semarang. Fokus utamanya adalah distribusi perlengkapan jemaah. Ia memberikan tenggat waktu ketat agar koper dan atribut haji sudah 100% diterima jemaah sebelum mereka menginjakkan kaki di asrama.

Kualitas fasilitas fisik seperti kasur, AC, hingga menu katering khusus lansia juga tak luput dari pantauan.

"Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas yang tidak layak, saya instruksikan segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi!" ujarnya tegas.

Tertibkan KBIHU dan Petugas: Hentikan Budaya "Privilege"

Hal menarik lainnya adalah peringatan keras Menhaj terkait ekosistem haji. Ia meminta Kakanwil Jawa Tengah untuk menertibkan KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD) yang mencoba melakukan "cawe-cawe" atau meminta keistimewaan tertentu di luar SOP pemerintah.

Permintaan seperti blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri oleh KBIHU kini resmi dilarang demi menjaga keadilan bagi seluruh jemaah.

"Tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Petugas haji harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu," tambahnya.

Baca juga: Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian

Melalui koordinasi intensif ini, Menhaj ingin memastikan filosofi "Kehadiran Negara" benar-benar dirasakan oleh jemaah.

Dengan sinergi anggaran Pemda dan ketegasan aturan, operasional haji 2026 diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji yang lebih transparan, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh jemaah Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Aktual
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
Aktual
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Aktual
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Aktual
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Aktual
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Aktual
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
Aktual
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Aktual
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Doa dan Niat
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Aktual
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
Aktual
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Aktual
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Aktual
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com