Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan

Kompas.com, 14 April 2026, 20:09 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas kesiapan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Rapat berlangsung di Jakarta pada Selasa (14/4/2026) dengan fokus pada layanan jemaah dan dinamika anggaran.

Pemerintah memaparkan sejumlah progres, mulai dari fasilitas di Arab Saudi hingga distribusi logistik jemaah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar

Perbaikan Fasilitas Hotel di Arab Saudi

Menhaj menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Pihaknya telah menginstruksikan perbaikan fasilitas hotel secara menyeluruh.

"Kami telah berkoordinasi dengan pengelola hotel agar seluruh catatan dari anggota Dewan yang terhormat dapat ditindaklanjuti, khususnya terkait perbaikan fasilitas seperti karpet, gorden, serta tempat wudhu dan sanitasi agar lebih aman dan nyaman bagi jemaah," ujar Menhaj di Jakarta, Selasa (14/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Layanan Konsumsi di Makkah Tetap Aman

Menhaj memastikan layanan konsumsi di Makkah tetap berjalan tanpa kendala.

Hal ini disampaikan meskipun terdapat satu penyedia layanan yang mengundurkan diri.

Kuota sebanyak 3.500 porsi telah dialihkan kepada penyedia lain yang telah tersedia.

Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Kenaikan Biaya Penerbangan Jadi Sorotan

Rapat kerja juga membahas usulan kenaikan biaya penerbangan haji.

Total biaya penerbangan meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.

Kenaikan tersebut dipicu oleh lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.

Usulan kenaikan berasal dari Garuda Indonesia sebesar Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

Menhaj menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legalitas kebijakan tersebut.

"Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini, dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya penerbangan tersebut," kata Menhaj.

Sumber Pembiayaan dan Regulasi

Menhaj menjelaskan bahwa komponen biaya penerbangan jemaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Sementara itu, biaya petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah

Distribusi Koper Jemaah Hampir Rampung

Distribusi koper jemaah terus berjalan menjelang keberangkatan.

Saudi Airlines telah mendistribusikan 74,1 persen koper jemaah.

Garuda Indonesia mencapai distribusi sebesar 50,8 persen.

Seluruh proses distribusi ditargetkan selesai paling lambat 17 April 2026.

Jadwal Keberangkatan Petugas Haji

Tim Advance PPIH Arab Saudi telah diberangkatkan pada 13 April 2026.

Petugas Daerah Kerja Bandara dan Madinah dijadwalkan berangkat pada 17 hingga 18 April.

Petugas Daerah Kerja Makkah akan menyusul pada 22 hingga 24 April.

Amirulhaj dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026.

Komitmen Penyelenggaraan Haji

Menhaj menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam menyelenggarakan ibadah haji secara profesional dan transparan.

Pemerintah juga berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.

Menhaj turut mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan haji tahun ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Aktual
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar