Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?

Kompas.com, 15 April 2026, 09:01 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan verbal yang tengah ditangani Universitas Indonesia menjadi pengingat bahwa isu pelecehan, dalam berbagai bentuknya, masih menjadi tantangan serius di ruang publik, termasuk di lingkungan akademik.

Pihak kampus memastikan proses investigasi berjalan secara komprehensif dan sesuai regulasi.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut penanganan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

Hingga saat ini, tercatat 16 mahasiswa berstatus terduga pihak yang terlibat dan tengah menjalani pemeriksaan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus pelecehan seksual FH UI.

Baca juga: Jenis-jenis Zina dalam Islam yang Harus Diketahui Setiap Muslim

Proses ini mencakup pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi untuk pimpinan universitas.

“Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satgas PPK UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas,” kata Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026), sebagaimana dilansir Antaranews.

Kasus ini disebut bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian meluas dan memicu respons publik.

Meski demikian, pihak kampus memastikan situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.

UI juga menegaskan pendekatan penanganan yang berorientasi pada perlindungan korban, termasuk penyediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas pihak terkait pun dijaga ketat.

Di tengah dinamika tersebut, refleksi terhadap nilai-nilai perlindungan martabat manusia menjadi semakin relevan.

Dalam perspektif Islam, pelecehan seksual—baik verbal maupun fisik—dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan manusia.

Melalui kerangka Maqashid Syariah, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai prioritas utama.

Dalam perspektif ini, pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.

Lebih dari Sekadar Pelanggaran Moral

Dalam pandangan hukum Islam, pelecehan seksual diposisikan sebagai tindakan yang merusak kehormatan ('irdh) seseorang.

Lembaga otoritatif seperti Al-Azhar al-Sharif bahkan telah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan—baik melalui kata-kata, isyarat, maupun tindakan fisik—adalah perbuatan yang diharamkan.

Yang tak kalah penting, Islam juga menolak keras anggapan yang kerap menyalahkan korban. Pakaian atau perilaku seseorang tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan pelecehan. Dalam kacamata syariat, pelaku tetap memikul tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Hifzh al-‘Irdh: Menjaga Kehormatan sebagai Pilar Utama

Dalam perkembangan pemikiran Islam, para ulama menekankan konsep Hifzh al-‘Irdh, yaitu perlindungan terhadap kehormatan. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam tujuan syariat selain menjaga jiwa, akal, dan harta.

Konsep ini mencakup beberapa aspek penting:

  • Pencegahan, melalui penguatan akhlak dan pengendalian diri
  • Perlindungan, dengan memastikan keadilan bagi korban
  • Tanggung jawab kolektif, bahwa menjaga kehormatan adalah kewajiban bersama
  • Pemulihan korban, termasuk dukungan moral dan sosial

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memberi perhatian besar pada korban.

Strategi Preventif: Mencegah Sebelum Terjadi

Islam menawarkan pendekatan pencegahan yang sistematis. Salah satunya adalah konsep gadhul bashar, yaitu perintah untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan. Prinsip ini bertujuan membangun kesadaran diri dan mengontrol dorongan yang dapat berujung pada perilaku menyimpang.

Selain itu, Islam juga mengatur etika privasi, seperti kewajiban meminta izin sebelum memasuki ruang pribadi orang lain. Nilai ini secara tidak langsung menanamkan penghormatan terhadap batasan tubuh dan ruang personal sejak dini.

Fleksibilitas Hukum: Peran Ta’zir

Dalam praktik penegakan hukum, Islam mengenal konsep ta’zir, yakni kewenangan hakim atau penguasa untuk menentukan hukuman terhadap pelaku ketika tidak memenuhi syarat pembuktian hukum hudud.

Melalui mekanisme ini, sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, denda, hingga hukuman penjara.

Bahkan dalam konteks modern sebagaimana dilansir dari situs Kemenkumham, bukti seperti rekaman CCTV, visum, hingga jejak digital mulai diakomodasi untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual, termasuk di ruang digital.

Menuju Masyarakat yang Lebih Aman

Pada akhirnya, nilai-nilai dalam hukum Islam mengarah pada terciptanya masyarakat yang adil dan beradab. Prinsip rahmatan lil ‘alamin menegaskan bahwa ajaran Islam hadir untuk membawa kebaikan dan perlindungan bagi semua.

Baca juga: Amalan dan Doa Perlindungan agar Anak Dijauhkan dari Zina

Di era sekarang, sinergi antara nilai-nilai syariat dan regulasi modern seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap korban.

Dengan demikian, menjaga kehormatan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga komitmen bersama untuk menciptakan ruang sosial yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Dengan demikian, kasus pelecehan seksual FH UI tidak terulang di mana pun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com