KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah boleh seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat kecil?
Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi mereka yang baru memiliki kemampuan finansial untuk berkurban di usia dewasa, sementara ibadah aqiqah belum pernah dilakukan oleh orang tuanya ketika ia lahir.
Dalam kajian fikih Islam, persoalan ini ternyata sudah dibahas cukup jelas oleh para ulama dari berbagai mazhab.
Dalam pandangan Fiqh, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling menggugurkan.
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah), sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dalam buku Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, aqiqah berkaitan dengan kelahiran, sedangkan kurban berkaitan dengan pengorbanan harta pada momen ibadah tertentu.
Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah dan diperbolehkan berkurban meskipun belum pernah diaqiqahkan.
Hal ini karena tidak ada dalil yang mensyaratkan aqiqah sebagai pendahulu atau syarat sah kurban.
Dengan demikian, status hukum keduanya tidak saling terikat. Seseorang tetap bisa menjalankan ibadah kurban meskipun aqiqahnya belum terlaksana.
Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), tidak ada kewajiban menunda kurban hanya karena belum diaqiqahkan.
Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan sekali seumur hidup dan tidak wajib diqadha jika terlewat pada masa kecil.
Bahkan jika tidak dilakukan, seseorang tetap tidak berdosa, dan jika dilakukan di kemudian hari tetap bernilai pahala.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan serupa, aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.
Dalam literatur fikih seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa ibadah kurban berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan status aqiqah seseorang.
Baca juga: Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan lain: jika seseorang belum aqiqah dan memiliki kemampuan berkurban, mana yang sebaiknya didahulukan?
Menurut beberapa pandangan ulama yang dikutip dari laman NU Jatim, prioritas sangat bergantung pada waktu pelaksanaan.
Jika sudah memasuki momentum Idul Adha, maka kurban lebih utama untuk didahulukan karena ibadah tersebut memiliki batas waktu yang sempit.
Sementara aqiqah tidak terikat waktu tertentu sehingga bisa dilakukan kapan saja.
Dalam buku Al-Halal wal Haram fil Islam karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan aspek kemudahan (taysir), sehingga ibadah yang memiliki batas waktu lebih ketat harus diprioritaskan.
Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan.
Imam Ramli dari mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat tersebut, sehingga satu penyembelihan bisa mencakup dua ibadah sekaligus.
Namun, sebagian ulama lain seperti Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa satu hewan hanya berlaku untuk satu niat utama, sehingga penggabungan tidak dianjurkan.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam khazanah hukum Islam, selama tetap berlandaskan dalil dan tidak keluar dari prinsip syariat.
Baca juga: Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Ada Peluang Libur Panjang 5 Hari
Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya syarat aqiqah sebelum kurban menunjukkan bahwa Islam tidak membebani umatnya dengan syarat yang saling bertumpuk.
Setiap ibadah memiliki ruang dan waktunya masing-masing.
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa inti dari ibadah bukan hanya pada bentuknya, tetapi pada ketulusan dan kesadaran spiritual pelakunya.
Dengan demikian, seseorang tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban tanpa harus terbebani oleh ibadah lain yang belum terlaksana.
Dari berbagai penjelasan ulama dan lembaga keislaman, dapat disimpulkan bahwa berkurban meski belum aqiqah adalah diperbolehkan dan sah secara syariat.
Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, memiliki waktu, tujuan, dan ketentuan masing-masing.
Pada akhirnya, Islam selalu memberikan kemudahan dalam beribadah. Yang terpenting bukan urutan ibadahnya, tetapi keikhlasan dan kemampuan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dan di tengah berbagai pertanyaan yang muncul setiap menjelang Idul Adha, satu pesan tetap sama, ibadah dalam Islam selalu dimulai dari niat yang tulus, bukan dari kesempurnaan yang dipaksakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang