Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartini Bukan Sekadar Simbol, Ini Peran Nyatanya bagi Muslimah Kini

Kompas.com, 21 April 2026, 14:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nama Raden Ajeng Kartini kerap hadir setiap April, identik dengan kebaya dan seremoni.

Namun di balik itu, Kartini adalah simbol kegelisahan intelektual seorang perempuan yang ingin keluar dari keterbatasan menuju pencerahan.

Melalui gagasan besarnya, terutama yang terangkum dalam Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan perempuan.

Pemikiran ini tidak hanya relevan secara sosial, tetapi juga memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam.

Baca juga: Jarang Dibahas, Saat Muslimah Pimpin Ilmu Dunia di Era Keemasan Islam

Kartini dan Spirit Keilmuan dalam Islam

Kartini percaya bahwa perempuan harus berilmu agar mampu membentuk generasi yang berkualitas. Gagasan ini selaras dengan ajaran Islam yang menempatkan ilmu sebagai jalan kemuliaan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Yarfa‘illāhul-lażīna āmanū minkum wallażīna ūtul-‘ilma darajāt, wallāhu bimā ta‘malūna khabīr.

Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini menjadi fondasi bahwa keimanan dan ilmu adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Kartini, dengan segala keterbatasannya, telah lebih dahulu menangkap pesan besar ini dalam konteks sosial masyarakatnya.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan melalui hadis riwayat Ibnu Majah bahwa:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim (termasuk Muslimah).”

Emansipasi: Antara Kartini dan Nilai Tauhid

Konsep emansipasi yang diperjuangkan Kartini sering disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas.

Padahal dalam perspektif Islam, kebebasan sejati adalah ketika manusia terbebas dari ketergantungan kepada selain Allah.

Dalam hal ini, Islam datang untuk memuliakan manusia, termasuk perempuan, dengan memberikan hak-hak yang adil tanpa keluar dari nilai tauhid.

Dengan demikian, perjuangan Kartini bukanlah bentuk perlawanan terhadap agama, melainkan sejalan dengan semangat Islam yang ingin membebaskan manusia dari kebodohan dan ketertinggalan.

Baca juga: 6 Pahlawan Muslimah Indonesia dan Perannya dalam Sejarah Kemerdekaan

Teladan Muslimah dalam Sejarah Islam

Apa yang diperjuangkan Kartini memiliki akar kuat dalam sejarah Islam. Perempuan sejak awal telah memainkan peran penting dalam peradaban.

Khadijah binti Khuwailid adalah sosok pebisnis sukses yang mendukung dakwah Nabi. Sementara Aisyah binti Abu Bakar dikenal sebagai ulama besar yang menjadi rujukan ilmu bagi para sahabat.

Allah SWT juga menegaskan kesetaraan dalam amal dalam Surah An-Nahl ayat 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Man ‘amila ṣāliḥan min żakarin au unṡā wa huwa mu’minun falanuḥyiyannahu ḥayātan ṭayyibah, wa lanajziyannahum ajrahum bi aḥsani mā kānū ya‘malūn.

Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran kemuliaan dalam Islam bukan gender, melainkan iman dan amal.

Kartini di Era Digital: Tantangan Baru Muslimah

Jika Kartini hidup di era keterbatasan akses, Muslimah hari ini justru hidup dalam kelimpahan informasi.

Namun, kelimpahan ini menghadirkan tantangan baru, banjir informasi, krisis identitas, hingga degradasi moral.

Dalam buku Perempuan, Quraish Shihab menjelaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai moral, terutama melalui keluarga.

Semangat Kartini di era ini tidak lagi sekadar membuka akses pendidikan, tetapi juga membangun literasi digital, kemampuan menyaring informasi dan menggunakan teknologi untuk kebaikan.

Baca juga: 9 Tokoh Perempuan Muslim Indonesia yang Menginspirasi hingga Dunia

Muslimah sebagai Pilar Perubahan

Kartini memahami bahwa kemajuan bangsa dimulai dari perempuan yang berilmu. Dalam konteks modern, Muslimah memiliki peran yang semakin luas, di bidang pendidikan, ekonomi, hingga sosial.

Namun, peran tersebut tetap berpijak pada nilai dasar, yaitu menjadi manusia yang bermanfaat.

Dalam Dakwah Bil Qolam, dijelaskan bahwa perubahan sosial berawal dari kesadaran individu yang kemudian meluas menjadi gerakan kolektif. Kartini adalah contoh nyata dari proses tersebut.

Meneladani Kartini: Ilmu, Akhlak, dan Keteguhan

Meneladani Kartini bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi menghidupkan semangatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengajarkan bahwa perempuan harus berilmu, berani berpikir, dan memiliki integritas. Dalam Islam, ketiga hal ini menjadi fondasi utama dalam membangun peradaban.

Pada akhirnya, perjuangan Kartini dan ajaran Islam bertemu dalam satu titik, yaitu membangun manusia yang utuh, cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermanfaat bagi sesama.

Dari sanalah, “terang” itu tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi jalan hidup bagi Muslimah masa kini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar