Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja "One Stop Service" yang Mudahkan Jemaah Haji Sejak di Embarkasi

Kompas.com, 22 April 2026, 07:59 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Musim haji 2026 menjadi momentum penting transformasi layanan jemaah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menghadirkan mekanisme One Stop Service (OSS) di seluruh embarkasi sebagai wajah baru pelayanan yang lebih ringkas, cepat, dan manusiawi.

Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji, Abdul Haris, memastikan bahwa layanan di embarkasi telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sejak pemberangkatan kloter pertama.

“Layanan pertama bagi jamaah harus betul-betul terjamin. Sebagian besar embarkasi sudah melaksanakan SOP yang kami tetapkan, yaitu OSS,” ujarnya di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Layanan One Stop Service Umrah dengan Mentransformasikan Asrama Haji

Layanan Satu Pintu, Jemaah Tak Perlu Bolak-Balik

Konsep OSS pada dasarnya mengubah total cara pelayanan haji di embarkasi. Jika sebelumnya jemaah harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan, kini semua layanan disatukan dalam satu alur di aula penerimaan.

Mulai dari pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, pembagian identitas, hingga penerimaan uang saku dilakukan dalam satu rangkaian proses yang terintegrasi. Dengan sistem ini, jemaah tidak lagi kelelahan akibat antre panjang di banyak titik layanan.

OSS menjadi “pintu pertama” kehadiran negara dalam memastikan kenyamanan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Alur Layanan yang Lebih Ringkas dan Cepat

Begitu tiba di embarkasi, jemaah langsung diarahkan ke aula utama untuk mengikuti tahapan layanan secara berurutan. Proses ini umumnya hanya memakan waktu sekitar dua hingga tiga jam per kloter.

Tahapan utama dalam OSS meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan akhir untuk memastikan jemaah layak terbang
  • Verifikasi dokumen seperti paspor dan visa
  • Pembagian gelang identitas dan Kartu Nusuk
  • Penyerahan uang saku (living cost) sebesar 750 riyal Arab Saudi

Setelah itu, jemaah langsung menuju kamar asrama untuk beristirahat sebelum keberangkatan.

Kartu Nusuk Jadi Kunci Layanan di Tanah Suci

Salah satu inovasi penting dalam OSS 2026 adalah pembagian Kartu Nusuk sejak di embarkasi. Kartu ini berfungsi sebagai identitas digital jemaah selama berada di Arab Saudi.

Melalui kartu ini, jemaah dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari hotel, transportasi, hingga akses ke lokasi puncak haji seperti Arafah dan Mina. Kebijakan ini juga membantu mencegah praktik haji ilegal serta meningkatkan keamanan.

Terintegrasi dengan Sistem Digital

Keunggulan OSS tidak lepas dari integrasi teknologi antara sistem nasional dan Arab Saudi. Data jemaah yang tersimpan dalam SISKOHAT kini terhubung langsung dengan platform Nusuk milik Arab Saudi.

Hasilnya, proses seperti penerbitan visa hingga validasi data berlangsung jauh lebih cepat dan akurat. Bahkan, sebagian besar proses administratif kini sudah selesai sebelum jemaah tiba di embarkasi.

Ramah Lansia, Lebih Humanis

OSS juga dirancang dengan pendekatan “ramah lansia”. Mengingat mayoritas jemaah Indonesia adalah lanjut usia, pemerintah menyesuaikan layanan agar lebih nyaman.

Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain:

  • Jalur prioritas bagi lansia
  • Pengurangan antrean panjang
  • Waktu layanan yang lebih singkat
  • Fasilitas khusus seperti kursi tunggu dan pendampingan

Pendekatan ini membuat jemaah tidak hanya dilayani secara cepat, tetapi juga dengan empati.

Efisiensi yang Berdampak pada Biaya

Penerapan OSS turut berkontribusi pada efisiensi operasional haji. Dengan proses yang lebih sederhana dan terintegrasi, biaya logistik dan birokrasi dapat ditekan.

Hal ini berdampak pada biaya haji 2026 yang relatif lebih terkendali, di mana jemaah hanya menanggung sekitar 62 persen dari total biaya, sementara sisanya ditopang nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Baca juga: Daftar Layanan Terbaru Haji 2026 di Arab Saudi, dari Teknologi Canggih hingga Penitipan Anak

Dengan sistem OSS, embarkasi tidak lagi sekadar tempat transit, melainkan ruang pelayanan terpadu yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sejak awal perjalanan.

Transformasi ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menghadirkan pengalaman haji yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.

Di musim haji 2026, OSS bukan hanya soal percepatan layanan, tetapi juga simbol perubahan cara negara melayani tamu-tamu Allah dengan lebih baik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar