Editor
KOMPAS.com - Shalat lima waktu tetap menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk saat sedang dalam perjalanan menuju Tanah Suci.
Karena itu, jemaah haji yang berada di pesawat tetap harus menunaikan ibadah sesuai kemampuan.
Islam memberikan kemudahan dalam kondisi safar, mulai dari tata cara bersuci hingga pelaksanaan shalat sambil duduk. Selain itu, terdapat keringanan berupa jamak dan qashar bagi musafir.
Baca juga: 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Sholat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk umat Islam.
Rasulullah SAW. bersabda: “Allah mewajibkan atas umatku shalat lima puluh waktu, kemudian dikurangi hingga menjadi lima waktu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan sholat lima waktu adalah sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT, sebagai tiang agama Islam, serta penyucian diri.
Rasulullah SAW. bersabda: “shalat lima waktu itu menghapus dosa-dosa di antara waktu-waktu tersebut selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim)
Baca juga: 3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Dilansir dari Tribunnews.com, Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum bersuci di pesawat pada dasarnya kembali kepada aturan utama dalam Islam, yaitu menggunakan air atau berwudhu jika air tersedia dan dapat digunakan.
Buya Yahya menegaskan banyak orang keliru karena langsung bertayamum di pesawat, padahal sebenarnya masih ada air yang bisa digunakan, misalnya di toilet pesawat atau dari bekal pribadi.
Beliau menjelaskan, “Kalau masih ada air, Anda tidak boleh bertayamum, Anda harus berwudhu.”
Artinya, tayamum bukan pilihan utama, melainkan alternatif ketika benar-benar tidak ada air atau tidak memungkinkan menggunakannya.
Dalam praktiknya, berwudhu di pesawat tetap bisa dilakukan secara sederhana dan tidak harus menggunakan banyak air.
Buya Yahya memberi penekanan, wudhu tidak perlu berlebihan, cukup menggunakan air secukupnya untuk membasuh anggota tubuh yang biasa dibasuh saat wudhu.
Jika masih ada air walaupun sedikit, beliau menegaskan maka tetap harus berwudhu.
Beliau menyampaikan dengan sederhana, “Segenggam air itu cukup untuk wudhu kalau digunakan dengan benar.”
Tayamum hanya diperbolehkan jika benar-benar tidak ada air atau ada larangan dari pihak maskapai untuk menggunakan air.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang boleh bertayamum sebagai bentuk keringanan.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan dalam mazhab Syafi’i, tayamum harus menggunakan debu, sedangkan di pesawat hal ini sering sulit ditemukan.
Karena itu, jika benar-benar darurat, seseorang tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuannya.
Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bertayamum padahal sebenarnya ada air? Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan, terutama bagi orang awam.
Beliau mengatakan bahwa jika seseorang tidak tahu atau belum paham, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
“Orang awam jangan disiksa untuk mengulang,” ungkap beliau.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya, terutama dalam kondisi keterbatasan pengetahuan.
Buya Yahya juga menyarankan agar tidak ragu untuk bertanya kepada pramugari atau pihak pesawat jika ingin berwudhu.
Jika diizinkan, maka gunakan air secukupnya dan tetap melaksanakan wudhu dengan benar.
Kesimpulannya, selama masih ada air, maka wudhu tetap menjadi kewajiban, sedangkan tayamum hanya digunakan dalam kondisi darurat.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam lamannya menjelaskan tata cara sholat di pesawat dalam posisi duduk, sebagai berikut:
Ketika bepergian, Muslim juga tidak boleh meninggalkan sholat. Karena itu Allah SWT memberikan keringanan kepada hamba-Nya dengan memperbolehkan sholat jamak dan atau qashar.
Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, contohnya sholat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya.
Jamak sholat terdiri dari jamak taqdim, yaitu dikerjakan pada waktu sholat pertama, dan jamak takhir, yaitu dikerjakan pada waktu sholat kedua.
Misalnya, menjamak sholat dzuhur dan ashar yang dikerjakan dalam satu waktu, bisa pada waktu dzuhur atau ashar.
Allah SWT juga memberikan keringanan selain jamak sholat, yaitu meng-qashar atau meringkas sholat.
“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” (QS. An-Nisa’: 101)
Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat dari sholat fardhu tertentu, misalnya sholat zuhur dan ashar menjadi dua rakaat.
Sholat fardhu yang bisa di-qashar yaitu zuhur, ashar, dan isya.
Sholat subuh dan maghrib tidak dapat di-qashar, sehingga tetap dilaksanakan dengan jumlah rakaat aslinya.
Diperbolehkannya menjamak dan meng-qashar sholat ini berlaku bagi Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh, misalnya jemaah haji atau umrah yang berada di pesawat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tata Cara Salat di Pesawat saat Berangkat Haji/Umrah, Wajib Wudhu atau Tayamum?”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang