Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kompas.com, 22 April 2026, 19:13 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menyiapkan layanan pemeriksaan khusus bagi calon haji perempuan usia subur menjelang keberangkatan haji 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi kondisi kesehatan jamaah, termasuk kehamilan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan jamaah agar dapat beribadah dengan aman.

Kemenhaj menegaskan calon haji hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun

PPIH Makassar Siapkan Pemeriksaan Calhaj Perempuan

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan Ikbal Ismail mengatakan pihaknya menyiapkan layanan khusus bagi jamaah calon haji usia subur sebagai langkah antisipasi untuk mendeteksi adanya calon haji yang sedang hamil.

"Jadi ini jenis layanan haji yang tersendiri, ini fokus pada calon haji perempuan. Mereka akan diperiksa, apakah sehat secara jasmani dan hamil atau tidak, sebagai salah satu persyaratan ibadah haji," ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (21/4/2026).

Ikbal Ismail yang juga Ketua PPIH Embarkasi Makassar menuturkan calon haji yang hasil pemeriksaannya positif hamil masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait usia kehamilan.

Baca juga: 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu

Alasan Calhaj Hamil 16-24 Minggu Tidak Diberangkatkan

Ia mengatakan calon haji yang sedang hamil dan usia kandungan telah mencapai 16 hingga 24 minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

"Jika ada yang didapati positif hamil dan setelah diperiksa masa kehamilannya itu berada di usia 16 hingga 24 Minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan karena itu sangat berisiko bagi calon bayinya," kata Ikbal.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan ibu hamil dan janin selama perjalanan maupun saat menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima.

Selain pemeriksaan di embarkasi, pihaknya telah melakukan edukasi dan pendampingan sejak tahap manasik agar jamaah memahami risiko serta menjaga kondisi kesehatannya sebelum berangkat.

Ia menjelaskan kebijakan ini juga berkaitan dengan ketentuan kesehatan haji yang mengatur bahwa jamaah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat.

Koordinasi dengan Tim Medis Diperkuat

Lebih lanjut, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan tim kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta petugas medis embarkasi untuk memastikan deteksi dini kondisi jamaah dapat dilakukan secara optimal.

Ikbal menegaskan langkah ini bukan untuk membatasi hak jamaah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan ibu dan janin.

Menurut Ikbal, seluruh kebijakan pemeriksaan kesehatan dilakukan agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan lancar selama berada di Tanah Suci.

Dengan skrining kesehatan yang ketat, pemerintah berharap seluruh calon haji berangkat dalam kondisi terbaik dan mampu menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com