Editor
KOMPAS.com-Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan sanksi tegas bagi pihak yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah selama musim haji 2026.
Pelanggaran ini akan dikenai denda maksimal 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 440 juta.
Aturan tersebut berlaku selama periode musim haji, yakni mulai 1 Dzulqa’dah atau 19 April hingga 14 Dzulhijjah atau 31 Mei 2026.
Baca juga: Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji di kawasan Makkah dan tempat-tempat suci.
Kementerian menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada siapa pun yang mengangkut individu dengan visa kunjungan ke Kota Suci Makkah.
Larangan ini mencakup seluruh jenis visa kunjungan, bukan hanya visa tertentu.
Selain denda, otoritas Arab Saudi juga akan mengambil tindakan tambahan terhadap pelanggaran tersebut.
Kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan akan diajukan untuk disita melalui proses hukum.
Penyitaan berlaku jika kendaraan dimiliki oleh pelaku, pihak yang terlibat, maupun pihak yang membantu pelanggaran.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang lebih tegas selama musim haji berlangsung.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran aturan haji.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur.
Sementara itu, masyarakat di wilayah lain dapat menghubungi nomor 999.
Kementerian menegaskan bahwa seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang